Memuat...

KPK Sebut Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR

Ameera
Rabu, 12 Agustus 2026 / 29 Safar 1448 21:29
KPK Sebut Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR
KPK Sebut Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR

JAKARTA (Arrahmah.id) — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata Fahmi dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 sempat menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Rapat tersebut, menurut jaksa, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan Pansus Angket Haji DPR RI.

Salah satu pembahasan adalah mengenai jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu kuota menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

DPR RI sebelumnya membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah kebijakan pembagian kuota tambahan haji tersebut.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam pembagian kuota tambahan.

Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Jaksa mendakwa perbuatan Yaqut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut jaksa, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Kerugian negara yang dihitung jaksa antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak. Nilainya mencapai sekitar Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Jaksa juga menghitung biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Didakwa Menerima Keuntungan Rp4,83 Miliar

Selain dugaan kerugian negara, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut Yaqut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS, atau sekitar Rp4,83 miliar.

Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang kini memasuki proses persidangan. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa serta keterangan dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

(ameera/arrahmah.id)