Memuat...

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

Ameera
Kamis, 4 Juni 2026 / 19 Zulhijah 1447 15:10
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau masih menjabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi setelah penyidik menemukan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pasal tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga memutuskan untuk menahan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Sejumlah pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Penyidik menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

Beberapa pejabat yang turut diamankan dalam OTT itu antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada Kamis (4/6/2026), Silmy Karim bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat tersangka lainnya resmi ditahan.

Mereka tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi simbol status tersangka dalam perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam pengurusan dokumen keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)