Memuat...

KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Korupsi ATR/BPN di Rumah Dirjen PPTR Lampri

Ameera
Ahad, 20 September 2026 / 9 Rabiulakhir 1448 15:38
KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Korupsi ATR/BPN di Rumah Dirjen PPTR Lampri
KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Korupsi ATR/BPN di Rumah Dirjen PPTR Lampri

JAKARTA (Arrahmah.id) — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa percakapan atau chat dari kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.

Temuan ini diyakini memuat petunjuk penting terkait dugaan aliran uang korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapatkan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Lampri yang berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, pada Jumat malam, 18 September 2026.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa bukti chat tersebut kini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik. Langkah ini bertujuan untuk mengurai peran Lampri serta melengkapi konstruksi utuh perkara rasuah yang menjerat pejabat tinggi ATR/BPN itu.

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

Pengembangan dari OTT dan Temuan Ratusan Miliar Rupiah

Penggeledahan di rumah Lampri merupakan rangkaian pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim antirasuah mengamankan total 19 orang serta menyita barang bukti elektronik dan uang tunai fantastis senilai sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang tunai tersebut ditemukan di rumah salah satu tersangka, Arif Sugiyanto, yang disimpan dalam beberapa koper. Rinciannya meliputi uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

  • Lampri (LMP)
  • Sontang Coin Manurung
  • Adrianto Pitojo Adi
  • Arif Sugiyanto
  • Fahd El Fouz
  • Rizal Pahlevi
  • Erwin
  • Muhammad Fakhry

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana Gelap

Kasus korupsi ini bermula dari praktik lancung dalam pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam praktiknya, KPK menduga tersangka Sontang meminta fee melalui Erwin menggunakan sandi "dua" (yang merujuk pada angka Rp2 miliar). Pihak PT Summarecon Agung Tbk akhirnya menyanggupi permintaan senilai Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, dana Rp1,5 miliar tersebut diserahkan kepada Erwin melalui perantara Yaser dan Rizal. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diserahkan oleh Erwin kepada Sontang sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara PT Summarecon, KPK juga mengendus dugaan penerimaan rasuah lain terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan.

Dalam klaster ini, Erwin diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dan menyerahkan Rp1,8 miliar di antaranya kepada Arif Sugiyanto.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang senilai Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif, serta setoran tunai misterius sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif.

Saat ini, KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta ke mana saja aliran dana jumbo tersebut bermuara.

(ameera/arrahmah.id)