Memuat...

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Pihak Lain Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Ameera
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 18:59
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Pihak Lain Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Pihak Lain Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), dan Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

KPK menduga Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman memiliki konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap terkait proyek yang sedang ditangani.

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan suap, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur PT MSI berinisial ALG diduga berperan sebagai pemberi suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Juli–9 Agustus 2026," kata Taufik.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan 19 orang. Setelah proses penyaringan, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Delapan orang yang diperiksa terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan Bupati Lombok Barat, ajudan dan sopir Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, serta dua orang dari pihak swasta.

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang terus berlangsung.

(ameera/arrahmah.id)