Memuat...

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Ameera
Jumat, 9 Januari 2026 / 20 Rajab 1447 14:59
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK telah memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Fitroh mengakui bahwa penanganan perkara ini berjalan tidak cepat, namun dipastikan tetap berproses.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan mengingat perkara ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh.

Meski saat itu belum mengumumkan secara resmi nama tersangka, Fitroh memastikan penyidikan sudah mengarah pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang akan dikenakan berkaitan dengan kerugian negara.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujarnya kala itu.

KPK, lanjut Fitroh, berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara.

Hal ini dilakukan karena penyidik berencana menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha perjalanan haji dan umrah serta perwakilan asosiasi. Di antaranya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

(ameera/arrahmah.id)

HeadlinekpkYaqut Cholil Qoumas.Eks MenagKorupsi Kuota Haji 2023–2024