Memuat...

KPK Ungkap Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jadi Broker Pembagian Kuota Haji

Ameera
Rabu, 14 Januari 2026 / 25 Rajab 1447 21:13
KPK Ungkap Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jadi Broker Pembagian Kuota Haji
KPK Ungkap Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jadi Broker Pembagian Kuota Haji

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Muzaki diperiksa sebagai saksi dan disebut berperan sebagai perantara atau broker antara biro travel, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Muzaki didalami keterlibatannya dalam menyambungkan inisiatif pembagian kuota haji dari pihak PIHK dan biro perjalanan kepada Kemenag.

“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muzaki penting untuk menelusuri proses pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan.

KPK ingin memastikan apakah kebijakan tersebut murni merupakan diskresi Kementerian Agama atau terdapat pengaruh dan inisiatif dari pihak PIHK maupun biro travel.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari biro travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kebijakan Kemenag kala itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak serius bagi jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 calon jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal menunaikan ibadah haji.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk pendalaman peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)

kpkWakil Katib Syuriyah PWNUkorupsi Kuot Haji