Memuat...

Kuasa Hukum Jusuf Kalla Nilai Ade Armando Lakukan Framing Berbahaya

Ameera
Jumat, 8 Mei 2026 / 21 Zulkaidah 1447 11:20
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Nilai Ade Armando Lakukan Framing Berbahaya
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Nilai Ade Armando Lakukan Framing Berbahaya

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kuasa hukum mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu menilai framing yang dilakukan Ade Armando terhadap potongan ceramah JK sebagai fitnah keji dan berbahaya karena dinilai dapat memprovokasi publik.

“Kalau kita lihat Pak JK itu, beliau pertama sangat marah, karena ini kan fitnah keji,” kata Abdul dalam program Interupsi bertajuk “Dituding Fitnah Jusuf Kalla, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs” yang disiarkan Kamis (7/5/2026).

Menurut Abdul, selama ini publik mengenal Jusuf Kalla sebagai tokoh perdamaian yang berperan besar dalam berbagai proses rekonsiliasi konflik di Indonesia. Ia menyebut JK terlibat dalam penyelesaian konflik di Ambon, Poso hingga Helsinki.

“Publik mengenal Pak JK itu adalah tokoh pendamai. Beliau menyelesaikan konflik Ambon, Poso, Helsinki, dan di beberapa tempat beliau diundang sebagai rekonsiliator,” ujarnya.

Abdul menegaskan, pernyataan JK dalam ceramah yang dipersoalkan tersebut disampaikan dalam konteks menjelaskan fakta empiris yang ditemukan saat menangani konflik di lapangan, bukan sebagai pandangan pribadi sebagaimana dituduhkan.

“Padahal ceramah Pak JK itu konteksnya dia sedang menyampaikan fakta empiris yang beliau temukan pada saat menyelesaikan, mempertemukan para tokoh berkonflik di lapangan. Itu bukan pendapat atau logika sebagaimana yang dituduhkan oleh Bung Ade,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul juga mengutip sejumlah pernyataan Ade Armando dalam sebuah podcast yang dinilai membangun framing negatif terhadap Jusuf Kalla.

Salah satu pernyataan yang disorot adalah ucapan Ade yang menyebut, “Yang harusnya tersinggung bukan cuma orang Kristen, orang Islam juga harus tersinggung.”

Menurut Abdul, narasi tersebut berbahaya karena dapat membentuk opini publik yang keliru terhadap JK.

“Framing yang dilakukan oleh Bung Ade ini berbahaya karena dia telah menyebarkan dan dia telah mempengaruhi pemirsa,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat dugaan unsur pidana dalam penyebaran potongan video tersebut. Selain dugaan fitnah terhadap JK, Abdul menyebut adanya unsur penghasutan.

“Kalau kita lihat di situ bukan saja ada dua delik. Di situ ada delik aduan absolut kalau berkaitan dengan fitnah terhadap Pak JK, tapi ada delik biasa. Menghasut, diatur di Pasal 247 KUHP,” kata Abdul.

Abdul menambahkan, Ade Armando memang membantah melakukan pemotongan video.

Namun menurutnya, persoalan utamanya terletak pada penyebarluasan konten tanpa mencantumkan sumber utuh ceramah tersebut.

“Bung Ade bilang bahwa Bung Ade tidak potong, tapi Bung Ade tidak mencantumkan clip dari mana link-nya. Dan dalam pasal menghasut itu tidak disebut siapa memotong, tapi siapa menyebarluaskan,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)