KABUL (Arrahmah.id) - Menyusul laporan baru UNAMA mengenai transparansi dan akuntabilitas di lembaga-lembaga keamanan Afghanistan, Imarah Islam menyatakan bahwa aparat keamanan Imarah Islam bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Juru bicara Imarah Islam mengatakan bahwa mungkin terdapat masalah dalam beberapa kasus, namun menegaskan bahwa aparat keamanan bersikap akuntabel dan Imarah Islam sedang berupaya memperkuat akuntabilitas di dalam lembaga-lembaga keamanan tersebut.
Mujahid juga mengaitkan situasi keamanan Afghanistan saat ini dengan upaya aparat keamanan Imarah Islam.
Ia mengatakan: "Ya, kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga keamanan senantiasa akuntabel, kekhawatiran masyarakat ditangani, dan tugas-tugas yang diberikan kepada mereka dilaksanakan dengan baik. Mungkin ada beberapa masalah, namun secara keseluruhan, kami yakin bahwa aparat keamanan bersikap akuntabel dan menangani semua hal yang ditugaskan kepada mereka. Keamanan yang kita miliki saat ini adalah hasil dari upaya aparat keamanan Afghanistan."
Namun, dalam laporan setebal 28 halaman yang dirilis kemarin, UNAMA menyatakan keprihatinannya atas masih adanya celah dalam transparansi dan akuntabilitas di lembaga-lembaga keamanan Afghanistan, lansir Tolo News (12/8/2026).
UNAMA juga menyampaikan kekhawatiran mengenai wewenang pengadilan militer untuk mengadili warga sipil.
Misi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, warga sipil seharusnya diadili di pengadilan sipil yang independen.
Khalil Ahmad Nadem, seorang analis hukum, mengatakan: "Bagaimanapun juga, transparansi harus ada. Lembaga keamanan harus akuntabel, dan masyarakat perlu mengetahui bagaimana seseorang diadili serta apakah persidangan tersebut berlangsung adil."
UNAMA mendesak pihak berwenang terkait untuk memperkuat standar perilaku profesional bagi aparat keamanan dan mewajibkan pelaporan atas setiap pelanggaran.
Sementara itu, pihak Imarah Islam belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagian laporan UNAMA yang membahas yurisdiksi pengadilan militer. (haninmazaya/arrahmah.id)
