MEXICO CITY (Arrahmah.id) -- Mahkamah Agung (MA) Meksiko mengeluarkan putusan bersejarah dengan memenangkan gugatan seorang perempuan Muslim yang menolak melepas hijab saat pengambilan foto paspor. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa larangan mengenakan hijab pada foto dokumen perjalanan melanggar hak atas kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Kasus tersebut bermula ketika seorang warga Muslim mengajukan permohonan paspor dengan tetap mengenakan hijab sesuai keyakinannya. Namun, otoritas paspor menolak permohonan tersebut karena menganggap penutup kepala tidak sesuai dengan ketentuan foto identitas resmi.
Dalam putusannya, seperti dilansir TRT World (4/8/2026), Mahkamah Agung menegaskan bahwa penggunaan hijab sebagai bagian dari praktik keagamaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak penerbitan paspor, selama wajah pemohon tetap terlihat jelas sehingga identitas dapat diverifikasi.
Pengadilan menilai pembatasan tersebut tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama serta hak atas perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Perempuan yang mengajukan gugatan itu menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi komunitas Muslim dan kelompok agama lain di Meksiko.
"Saya tidak hanya memperjuangkan hak saya sendiri. Saya ingin setiap perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinannya tanpa harus memilih antara agamanya dan hak sebagai warga negara," ujarnya dalam wawancara yang dikutip TRT World.
Menurut liputan TRT World, putusan tersebut juga mewajibkan otoritas terkait untuk menyesuaikan penerapan aturan administrasi agar tidak mendiskriminasi pemohon yang mengenakan atribut keagamaan. Pengadilan menekankan bahwa dokumen identitas harus dapat diterbitkan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
Organisasi hak asasi manusia dan komunitas Muslim di Meksiko turut menyambut baik putusan itu. Mereka menilai keputusan Mahkamah Agung memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan kebebasan beragama, sekaligus memastikan bahwa kelompok minoritas memperoleh perlakuan yang setara dalam mengakses layanan publik.
Putusan ini juga sejalan dengan kecenderungan sejumlah pengadilan di berbagai negara yang semakin menegaskan bahwa penggunaan hijab pada foto identitas resmi diperbolehkan selama tidak menghalangi proses identifikasi wajah.
Berbagai lembaga hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, selama ini berulang kali menegaskan bahwa pembatasan terhadap simbol keagamaan harus memenuhi prinsip legalitas, memiliki tujuan yang sah, dan bersifat proporsional agar tidak melanggar kebebasan beragama.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung Meksiko menegaskan bahwa identitas keagamaan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk memperoleh hak administratif.
Bagi komunitas Muslim di negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik itu, keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan penting dalam upaya memperkuat perlindungan kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum. (hanoum/arrahmah.id)
