JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 15 perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK), Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka memberikan tenggat waktu 5 x 24 jam kepada pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan yang telah mereka sampaikan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Mahasiswa menegaskan akan menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat realisasi maupun perkembangan nyata atas tuntutan yang diajukan kepada pemerintah.
Koordinator Aksi UBK, Muhammad Abdimaludin, mengatakan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran menghasilkan kemajuan karena mahasiswa dapat menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan secara langsung kepada pemerintah.
Menurutnya, Gibran merespons aspirasi tersebut secara positif dan mencatat sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan Wakil Presiden dimulai pada pukul 17.20 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami dari BEM Universitas Bung Karno memberikan waktu 5 x 24 jam. Ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan membentuk pergerakan dan tentu aksi berjilid-jilid,” kata Abdimaludin usai pertemuan tertutup tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tenggat waktu tersebut juga telah dicantumkan dalam memorandum yang diserahkan kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen atas hasil pertemuan.
“Di dalam memorandum itu kami memberikan waktu kepada pemerintah 5 x 24 jam. Ketika tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan turun ke jalan,” ujarnya.
Dalam memorandum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang terbagi dalam beberapa klaster. Pada klaster fiskal dan pendidikan, mahasiswa meminta penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta audit transparan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kedaulatan pangan.
Selain itu, mereka juga meminta agar anggaran hasil efisiensi pemerintah dialihkan untuk membantu subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta biaya operasional pendidikan tinggi.
Pada klaster hukum dan supremasi sipil, mahasiswa mendesak pemerintah mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk melakukan legislative review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Sementara itu, pada klaster krisis moneter dan energi, mahasiswa meminta pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertamax di tingkat regional.
Abdimaludin menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat perkembangan konkret, mahasiswa akan menganggap pemerintah mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun dalam pertemuan tersebut.
“Apabila dalam waktu 5 x 24 jam, paling lambat Jumat 19 Juni 2026, pihak kedua melanggar, mengabaikan, atau tidak menunjukkan bukti progresif atas realisasi memorandum ini, maka pihak pertama berhak menyatakan bahwa pihak kedua telah cacat legitimasi moral dan mengkhianati kesepakatan kami,” tegasnya.
Meski demikian, Abdimaludin menilai Wakil Presiden Gibran menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa selama dialog berlangsung.
“Artinya Mas Wapres terbuka dan menerima hasil kajian. Dia akan mengaudit dan mengonsolidasikan berbagai masukan, kemudian menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya dialog antara pemerintah dan kalangan mahasiswa di tengah berbagai isu kebijakan publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Mahasiswa berharap hasil pertemuan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dalam waktu yang telah disepakati.
(ameera/arrahmah.id)
