JAKARTA (Arrahmah.id) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta karena belum adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi itu sebelumnya mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden.
Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan bahwa secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru.
Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
Selain itu, MK menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)
