Memuat...

Mamdani Akui New York Tak Punya Wewenang Tangkap Netanyahu

Hanoum
Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 07:02
Mamdani Akui New York Tak Punya Wewenang Tangkap Netanyahu
Wali Kota New York, Zohran Mamdani [Foto : X]

NEW YORK (Arrahmah.id) -- Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menyatakan bahwa pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu meskipun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin 'Israel' tersebut. Pernyataan itu disampaikan Mamdani pada Selasa (22/7) setelah beberapa hari muncul spekulasi mengenai kemungkinan penegakan surat perintah ICC jika Netanyahu berkunjung ke kota tersebut.

Pernyataan Mamdani menjadi sorotan karena sebelumnya ia dikenal sebagai salah satu politisi Amerika Serikat yang paling vokal mengkritik operasi militer 'Israel' di Gaza. Dalam kampanye politiknya, Mamdani bahkan pernah menyatakan dukungan terhadap penegakan surat perintah ICC terhadap Netanyahu. Namun setelah dilakukan kajian hukum oleh pemerintah kota, ia menyimpulkan bahwa otoritas lokal New York tidak memiliki dasar hukum independen untuk melaksanakan penangkapan tersebut.

Dilansir Time (22/7/2026), Mamdani menjelaskan bahwa tim hukumnya telah memeriksa seluruh jalur hukum yang tersedia. "Administrasi saya telah meninjau setiap kemungkinan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu. Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah tersebut," kata Zohran Mamdani.

Meski demikian, Mamdani tetap mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil tindakan. "Pemerintah federal memiliki kewenangan itu, dan saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah tersebut," ujarnya. Ia juga kembali menegaskan pandangannya terhadap Netanyahu dengan menyebut pemimpin 'Israel' itu sebagai "penjahat perang" yang menurutnya harus mempertanggungjawabkan tindakannya di forum hukum internasional.

Kontroversi ini berawal dari rencana kunjungan Netanyahu ke New York pada September mendatang untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pemerintah kota dapat bertindak berdasarkan surat perintah ICC yang diterbitkan pada 2024 terkait dugaan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Namun secara hukum, Amerika Serikat bukan negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Pemerintah 'Israel' sendiri menolak seluruh tuduhan yang menjadi dasar surat perintah ICC. Kantor Perdana Menteri 'Israel' sebelumnya menyebut keputusan ICC sebagai tindakan yang tidak sah dan bermotif politik. Netanyahu juga dilaporkan tidak terlalu mengkhawatirkan pernyataan Mamdani terkait kemungkinan penangkapannya di New York.

Pernyataan Mamdani memicu reaksi beragam di Amerika Serikat. Kelompok-kelompok pro-'Israel' mengkritik pernyataannya karena dianggap memperuncing polarisasi politik terkait konflik 'Israel'-Palestina, sementara kelompok pendukung Palestina menyambut baik sikapnya yang tetap mendukung penegakan hukum internasional. Perdebatan tersebut kembali menunjukkan bahwa isu Gaza dan hubungan Amerika Serikat dengan 'Israel' masih menjadi salah satu topik paling sensitif dalam politik domestik AS menjelang berbagai agenda internasional mendatang.

Kasus ini juga menyoroti batas kewenangan pemerintah daerah di Amerika Serikat dalam urusan diplomatik dan hukum internasional. Meskipun Mamdani menegaskan New York tidak dapat bertindak sendiri terhadap Netanyahu, ia menilai tanggung jawab untuk merespons surat perintah ICC berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat. (hanoum/arrahmah.id)