JAKARTA (Arrahmah.id) – Empat pulau yang secara geografis terletak di wilayah perairan Aceh kini secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Hal tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
4 Pulau yang Berpindah Administrasi:
- Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang)
-
Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
-
Pulau Lipan
-
Pulau Panjang.
Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang melibatkan instansi pusat seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Pushidros TNI AL untuk Laut, Topografi TNI AD untuk darat, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut dan kabupaten-kabupatennya.
Ia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
“Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito, yang dikutip Rabu (11/6/2025).
(ameera/arrahmah.id)