Pembahasan mengenai komunitas dan pergerakan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menghangat di ruang publik Indonesia. Pemicunya adalah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Langkah regulatif ini segera memantik respons dari berbagai arah. Di satu sisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT, sebuah langkah yang mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai instrumen untuk membendung propaganda yang kian mengkhawatirkan. Namun di sisi lain, beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah sendiri, melalui Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menepis tudingan bahwa Perpres ini melegalkan diskriminasi, dengan menegaskan bahwa setiap warga negara—termasuk individu LGBT—tetap berhak mendapatkan pelindungan hukum dan HAM.
Persoalan regulasi ini menyisakan satu pertanyaan mendasar, efektifkah jalan hukum yang ditempuh negara saat ini dalam melindungi peradaban manusia dari ancaman LGBTQ?
Jebakan Sekularisme
Jika ditelaah secara mendalam, maraknya fenomena dan pergerakan LGBTQ di Indonesia—yang notabene merupakan negeri dengan mayoritas muslim terbesar—bukanlah sekadar masalah perilaku individu. Ini adalah buah dari adopsi paham liberalisme yang tumbuh subur di atas asas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan dan negara).
Ketika sekularisme dijadikan sebagai landasan bernegara, maka produk hukum yang lahir darinya pasti akan terjebak dalam sikap ambivalen. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 adalah contoh nyata. Di satu sisi, negara memandang budaya ini sebagai ancaman pertahanan, namun di sisi lain, negara tidak dapat mengambil sikap tegas berbasis hukum agama. Pembelaan negara atas nama HAM untuk tidak mempidanakan pelaku secara otomatis menegaskan bahwa norma hukum tertinggi yang diadopsi bukanlah Islam, melainkan standar sekukerisme HAM Barat.
Kita harus menyadari bahwa LGBTQ bukan lagi sekadar orientasi seksual privat, melainkan sebuah gerakan global yang sistemis, terorganisir, dan memiliki target politik yang jelas: legalisasi pernikahan sesama jenis. Dalam hal ini, narasi HAM dan paradigma kesetaraan gender diadopsi sebagai pintu masuk yang efektif untuk meruntuhkan tatanan moral masyarakat. Menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Perpres, tanpa menyentuh akar masalah sekularisme yang menjadi pelindung kebebasan perilaku tersebut, tidak akan pernah menjadi solusi yang sempurna dan tuntas.
Solusi Hukum Islam: Menjaga Peradaban secara Kaffah
Mengatasi ancaman sistemis tidak bisa dilakukan dengan setengah hati atau hukum yang kompromistis. Dalam pandangan ideologi Islam, akidah bukan hanya menjadi landasan ritual (ruhiyah), melainkan harus menjadi asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek politik (siyasiy) dan hukum.
Dalam sistem hukum Islam (uqubat), setiap bentuk kemaksiatan yang melanggar syariat dikategorikan sebagai jarimah (tindak kriminal). Ketika negara menerapkan syariah Islam secara menyeluruh (kaffah), hukum pidana berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa).
Adapun sanksi tegas dalam Islam untuk pelaku LGBTQ diturunkan berdasarkan jenis penyimpangannya. (Kitab Syaksiyyah Al Islamiyyah, Syaikh Taqiyuddin an Nabhani)
Bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis (homoseksual) dikenai had hukuman mati, sebagaimana dirumuskan dalam fikih Islam untuk menjaga kesucian nasab dan eksistensi manusia. Bagi pelaku lesbi, hubungan seksual wanita dengan wanita dijatuhi hukuman ta’zir yang jenis serta kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim) atau Khalifah. Sedangkan pelaku biseksual, jika melakukan aktivitas perzinaan, maka dikenai hukum had zina (cambuk bagi yang belum menikah, atau rajam bagi yang sudah menikah). Sementara untuk transgender dikenai sanksi tegas berupa pengusiran atau tindakan takzir lainnya sesuai dengan ijtihad qadi (hakim) atau Khalifah untuk menghentikan perilaku menyerupai lawan jenis.
Ketegasan hukum ini hanya mungkin terwujud jika negara menanggalkan paradigma sekuler-liberal dan kembali menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan bernegara.
