Memuat...

Tuding Alirkan Dana ke Hamas, AS Jatuhkan Sanksi kepada Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mahmoud El-Ebiary

Zarah Amala
Jumat, 24 Juli 2026 / 10 Safar 1448 11:01
Tuding Alirkan Dana ke Hamas, AS Jatuhkan Sanksi kepada Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mahmoud El-Ebiary
Departemen Keuangan AS mengklaim bahwa Ikhwanul Muslimin terus menghalangi penyelesaian damai di Jalur Gaza (Al Jazeera)

WASHINGTON (Arrahmah.id) - Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan penerapan sanksi baru terhadap seorang pejabat senior Ikhwanul Muslimin Mesir, bersama dengan tiga individu dan tiga entitas lainnya, atas tuduhan memberikan dukungan keuangan kepada gerakan perlawanan Islam, Hamas.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis (23/7/2026), Departemen Keuangan AS menyebutkan bahwa dua dari entitas yang dimasukkan dalam daftar hitam merupakan "badan amal tiruan" yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, yang dituding mengalirkan dana besar ke sayap militer Hamas. Washington juga menuduh Ikhwanul Muslimin terus menghambat upaya penyelesaian damai di Jalur Gaza.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump akan terus memburu pihak-pihak yang dituduh sebagai teroris beserta jaringan pendukung finansial mereka. "Baik beroperasi di bawah kedok badan amal, perusahaan, maupun jaringan keuangan rahasia, siapa pun yang mendukung Hamas akan diungkap, dihukum, dan diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin dan Hamas mengelola organisasi-organisasi perantara untuk mentransfer dana guna mendukung aktivitas militer. Pihak Deplu AS menambahkan bahwa seluruh individu yang dijatuhi sanksi saat ini bermukim di luar Mesir.

Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan merinci bahwa sanksi tersebut menjerat tokoh senior Ikhwanul Muslimin asal Mesir, Mahmoud El-Ebiary, yang bermukim di Inggris dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sekretariat Internasional Ikhwanul Muslimin. Ia dituding memimpin kampanye pengumpulan dana untuk yayasan-yayasan yang sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar hitam Washington, termasuk Palestine Waqf dan Yayasan Hayat Yolu.

Selain itu, sanksi juga menyasar sejumlah entitas yang diklaim sebagai badan amal bentukan Hamas untuk mengamankan pendanaan militer, di antaranya perusahaan Tujah Bolah Global yang berbasis di Indonesia, beroperasi dengan nama samaran Seven Spikes Global, serta lembaga amal Madad Palestine Charity yang berbasis di Jalur Gaza. Departemen Keuangan AS mengeklaim bahwa Madad Palestine awalnya didirikan sebagai kedok penggalangan dana kemanusiaan sebelum dialihkan untuk kepentingan militer oleh Hamas. Sanksi serupa turut dikenakan kepada sebuah jaringan layanan penukaran mata uang dan keuangan di Turki yang dituding mentransfer ratusan ribu dolar untuk kepentingan Hamas.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, seluruh aset dan properti milik individu serta entitas yang masuk dalam daftar sanksi, baik yang berada di wilayah yurisdiksi AS maupun dalam penguasaan warga negara Amerika, akan dibekukan. Washington juga melarang segala bentuk transaksi keuangan atau komersial dengan pihak-pihak tersebut, termasuk entitas yang sahamnya dimiliki 50 persen atau lebih oleh nama-nama yang tercantum.

Departemen Keuangan AS turut memperingatkan lembaga keuangan internasional dan individu di luar Amerika Serikat mengenai risiko sanksi sekunder apabila mereka memfasilitasi atau melakukan transaksi keuangan untuk pihak-pihak yang masuk dalam daftar hitam.

Langkah terbaru ini mempertegas kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Trump yang sebelumnya, pada Januari lalu, telah menetapkan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania, dan Lebanon sebagai "organisasi teroris" serta menjatuhkan sanksi kepada para anggotanya. (zarahamala/arrahmah.id)