Memuat...

Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Investor Rp1,38 Triliun

Ameera
Jumat, 24 Juli 2026 / 10 Safar 1448 11:55
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Investor Rp1,38 Triliun
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Investor Rp1,38 Triliun

DEPOK (Arrahmah.id) – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) didakwa menggelapkan dana investor senilai Rp1,386 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Ketiga terdakwa masing-masing Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko menyebut nilai kerugian yang diduga ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1.386.834.954.040.

"Nilai total kerugian Rp1.386.834.954.040," ujar Barkah, Rabu (22/7).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan modus penggunaan proyek fiktif untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Polisi mengungkap, perusahaan diduga mencatut data para peminjam yang sebelumnya telah ada, kemudian menggunakannya seolah-olah sebagai proyek baru yang ditawarkan kepada calon investor.

Melalui skema tersebut, masyarakat diduga diyakinkan untuk menanamkan modal pada proyek yang sebenarnya tidak ada.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, dakwaan turut mencakup Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Hingga saat ini, proses pembuktian masih berlangsung dan para terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang didakwa di pengadilan.

(ameera/arrahmah.id)