JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah asal Sukabumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (29/6/2026).
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.
Ketiganya mempersoalkan ketentuan Pasal 52A beserta Penjelasannya yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal sebagai bagian dari proses penetapan awal bulan Hijriah.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, sementara pertimbangan hukum dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 52A UU Peradilan Agama hanya memberikan kewenangan terbatas kepada Pengadilan Agama untuk memberikan justifikasi hukum atas kesaksian seseorang yang secara faktual telah melihat hilal.
"Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan Pengadilan Agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK juga menjelaskan bahwa penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah di Indonesia pada dasarnya mengenal dua metode yang sama-sama diakui, yaitu metode hisab melalui perhitungan astronomis dan metode rukyat melalui pengamatan hilal.
Menurut Mahkamah, keberadaan dua metode tersebut menunjukkan bahwa negara tidak membatasi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan keagamaannya sesuai metode yang diyakini.
Dengan demikian, tidak terdapat perlakuan diskriminatif ataupun pelanggaran terhadap hak beragama sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 52A masih memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pasal yang dijelaskan, sehingga tidak dapat dianggap menambahkan norma baru sebagaimana didalilkan para pemohon.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum," demikian pertimbangan Mahkamah.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 52A telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang karena tidak hanya menjelaskan norma, tetapi juga mempersempit serta menambahkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh pasal.
Melalui kuasa hukumnya, Juanda, para pemohon menyatakan bahwa penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan membentuk norma baru yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mereka juga mempersoalkan kalimat dalam Penjelasan Pasal 52A yang menyebut Menteri Agama meminta Pengadilan Agama memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional awal Ramadan dan awal Syawal.
Menurut para pemohon, konstruksi tersebut dinilai mengutamakan metode rukyat sehingga metode hisab yang selama ini diyakini dan digunakan sebagian umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah, tidak memperoleh pengakuan yang setara dalam praktik penetapan nasional awal bulan Hijriah.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 52A bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menjadikan rukyat sebagai satu-satunya metode penentuan awal bulan Hijriah secara nasional.
Namun, seluruh dalil tersebut akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 52A beserta Penjelasannya tetap berlaku, termasuk mekanisme pemberian itsbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama dalam rangka penetapan awal Ramadan dan awal Syawal secara nasional.
(ameera/arrahmah.id)
