Memuat...

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Penyembelihan Dam Haji Boleh Dialihkan ke Indonesia

Ameera
Senin, 16 Maret 2026 / 27 Ramadan 1447 06:56
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Penyembelihan Dam Haji Boleh Dialihkan ke Indonesia
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Penyembelihan Dam Haji Boleh Dialihkan ke Indonesia

YOGYAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penting terkait praktik ibadah haji, yakni memperbolehkan pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Suci ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Fatwa tersebut merupakan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan sejak 2022 hingga 2026 oleh masyarakat umum, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, hingga institusi pemerintah.

Dalam rilis yang dikutip dari Inilah.com pada Minggu (15/3/2026), Majelis Tarjih menyatakan bahwa pemindahan penyembelihan dam ke tanah air diperbolehkan secara syar’i selama memenuhi ketentuan tertentu.

Fatwa tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 24 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 13 Maret 2026 M. Dokumen resmi itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, bersama Sekretaris M. Rofiq Muzakkir.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Tarjih menggelar serangkaian halaqah ilmiah dan sidang fatwa pada 9 Maret 2026 guna mengkaji persoalan tersebut secara mendalam.

Dalam pernyataannya, Majelis Tarjih menyebutkan bahwa kebolehan pemindahan penyembelihan dam didasarkan pada realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang kini menghadapi berbagai kendala, serta adanya kebutuhan untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat.

Pengertian dan Jenis Dam

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa dam secara bahasa berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam merujuk pada penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi jemaah haji atau umrah karena sebab tertentu.

Dam juga dikenal dengan istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang dipersembahkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa dalam fikih terdapat beberapa jenis dam, antara lain:

  1. Dam Ihsar, yaitu dam bagi jemaah yang terhalang menuju Baitullah sehingga tidak dapat menyelesaikan manasik haji.

  2. Dam Fidiah (Dam Jabran/Is’ah), yaitu dam yang wajib dibayar karena melanggar larangan ihram atau meninggalkan wajib haji.

  3. Dam Tamattu’ dan Qiran, yaitu dam yang wajib bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran.

  4. Dam Jaza’, yaitu dam akibat membunuh hewan buruan ketika sedang dalam keadaan ihram.

Realitas Baru di Tanah Suci

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa secara umum hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci, khususnya di kawasan sekitar Masjidil Haram di Mekkah.

Namun perubahan kondisi zaman menghadirkan realitas baru yang perlu dipertimbangkan melalui ijtihad.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah persoalan lingkungan. Penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar selama musim haji berpotensi menimbulkan dampak ekologis seperti pencemaran tanah, air, serta emisi gas dari limbah peternakan.

Selain itu, fatwa tersebut juga menyoroti kondisi sosial di Indonesia yang masih menghadapi tantangan kemiskinan dan stunting.

Data menunjukkan bahwa pada Maret 2025 terdapat sekitar 23,85 juta penduduk miskin di Indonesia, sementara angka stunting masih berada di kisaran 19,8 persen.

Karena itu, distribusi daging dam di Indonesia dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pertimbangan Efisiensi dan Biosekuriti

Majelis Tarjih juga menilai bahwa pengiriman daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi berbagai kendala.

Biaya logistik pengiriman, proses pembekuan daging, hingga transportasi menggunakan kontainer berpendingin sering kali lebih besar dibandingkan nilai ekonominya.

Di sisi lain, terdapat pula risiko biosekuriti terkait regulasi karantina Indonesia terhadap penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wabah PMK yang terjadi sejak 2022 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk hewan dari luar negeri.

Dengan demikian, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia dipandang lebih efisien sekaligus berpotensi mendukung sektor peternakan dalam negeri.

Pendekatan Maqasid Syariah

Dalam kajiannya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa ketentuan lokasi penyembelihan dam tidak sepenuhnya bersifat ta’abbudi murni, melainkan juga memiliki dimensi rasional yang dapat dianalisis melalui pendekatan maqasid syariah.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 37 yang menegaskan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan manusia.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa esensi ibadah kurban terletak pada ketakwaan serta manfaat sosialnya, terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pandangan Ulama Mazhab

Fatwa Muhammadiyah juga merujuk pada pandangan ulama dari berbagai mazhab. Dalam mazhab Maliki disebutkan bahwa dam fidiah dapat disembelih di mana saja.

Sementara dalam mazhab Syafi’i juga terdapat dua pendapat terkait lokasi penyembelihan dam, salah satunya membuka kemungkinan penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram.

Diktum Fatwa

Berdasarkan kajian tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan penting, yaitu:

  1. Pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Haram ke Indonesia dinyatakan sah secara syar’i selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat dan menghindari kemubaziran.

  2. Penyembelihan tetap harus mengikuti ketentuan waktu manasik haji.

  3. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar’i dari segi jenis, usia, dan kesehatan, serta dana jemaah harus dikelola secara amanah.

  4. Distribusi daging diprioritaskan bagi fakir miskin, khususnya di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan masalah gizi seperti stunting.

Rekomendasi untuk Jemaah Haji

Majelis Tarjih juga mengimbau jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, untuk menyalurkan dana dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Langkah tersebut dinilai penting agar ibadah dam tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji dengan tetap memperhatikan kemaslahatan sosial yang lebih luas.

(ameera/arrahmah.id)