Memuat...

MUI Desak Unhan Segera Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Lingkungan Kampus

Ameera
Sabtu, 22 Agustus 2026 / 10 Rabiulawal 1448 19:05
MUI Desak Unhan Segera Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Lingkungan Kampus
MUI Desak Unhan Segera Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Lingkungan Kampus

JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi mahasiswi di lingkungan kampus.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengatakan klarifikasi dari Unhan penting dilakukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Siti Ma’rifah menegaskan, kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, apabila dugaan pelarangan hijab tersebut terbukti, menurut dia, kebijakan itu tidak dapat dibenarkan.

Putri Wakil Presiden ke-13 RI tersebut mengaku prihatin dengan munculnya isu itu, terlebih Indonesia baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Menurutnya, momentum kemerdekaan seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan yang dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam menjalankan ajaran agama serta menjaga keberagaman dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siti Ma’rifah meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pihak yang membuat atau menerapkan aturan diskriminatif, termasuk kebijakan yang melarang penggunaan hijab.

Menurutnya, tindakan diskriminatif berpotensi mengganggu persatuan dan kerukunan masyarakat.

“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tuturnya.

Pengakuan Calon Mahasiswi

Isu dugaan pelarangan hijab di Unhan sebelumnya mencuat setelah calon mahasiswa program S-1 Kedokteran, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya melalui unggahan di media sosial.

Asma mengaku harus mengambil keputusan berat setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat. Ia memilih mengundurkan diri karena menduga terdapat kebijakan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah diterima sebagai mahasiswa di kampus militer tersebut.

Pengalaman itu bermula saat Asma mengikuti proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.

Menurut Asma, ketentuan resmi yang dipublikasikan dalam poster dan pengumuman PMB Unhan justru menunjukkan bahwa peserta perempuan berhijab tetap difasilitasi selama mengikuti rangkaian tes.

Namun, ia mengklaim kondisi yang dihadapinya ketika mengikuti tes tingkat pusat di Bogor berbeda dengan informasi yang tercantum dalam ketentuan penerimaan mahasiswa.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma dalam unggahannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Unhan Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, Universitas Pertahanan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan adanya kebijakan yang melarang penggunaan hijab bagi mahasiswi.

Klarifikasi Unhan dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya, mengingat informasi yang beredar menyangkut hak beragama, kebijakan pendidikan, serta perlakuan terhadap mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

MUI berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun keresahan di masyarakat.

(ameera/arrahmah.com)