JAKARTA (Arrahmah.id) — Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia serta Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) terkait dugaan adanya persyaratan bagi calon kadet putri untuk melepaskan hijab.
Surat bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 tersebut diterbitkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. DPP-API menyampaikan surat itu setelah beredarnya pemberitaan di media sosial mengenai seorang calon kadet putri UNHAN RI bernama Asma Wafa Andina yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet.
DPP-API menilai, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu tidak semata-mata berkaitan dengan seragam ataupun tata tertib internal kampus. Menurut mereka, persoalan tersebut menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum.
Dalam surat tersebut, DPP-API merujuk pada Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
DPP-API juga menyatakan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara dan meminta UNHAN RI serta Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri.
"Apabila benar, terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepaskan hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain meminta penghentian dan peninjauan ulang apabila dugaan tersebut terbukti, DPP-API juga meminta dilakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027.
Mereka juga meminta adanya pemulihan yang layak apabila ditemukan tindakan atau kebijakan yang dinilai telah merugikan hak calon kadet.
DPP-API menegaskan bahwa tidak boleh terdapat persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.
Menurut DPP-API, surat tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara negara. Mereka meminta UNHAN RI dan Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan yang terang dan tidak berhenti pada bantahan umum.
DPP-API memberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis.
Apabila klarifikasi yang diberikan dinilai tidak memadai, DPP-API menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, serta upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditandatangani Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. atas nama DPP Advokat Persaudaraan Islam.
Surat juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, serta Ketua Komnas HAM Republik Indonesia.
Hingga berita ini disusun, isi surat DPP-API tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan dugaan yang masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak UNHAN RI dan Kementerian Pertahanan.
(Samirmusa/arrahmah.id)
