Memuat...

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Ameera
Ahad, 2 Agustus 2026 / 19 Safar 1448 22:11
MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor
MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hukuman tersebut dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah tegas untuk melindungi kepentingan rakyat dari dampak sistematis praktik korupsi.

Wakil Ketua MUI, KH Muhamad Cholil Nafis, menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurutnya, usulan tersebut bukan hal baru karena telah dibahas pada 2025 lalu.

Kiyai Cholil menilai maraknya penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 menjadi bukti bahwa hukuman yang selama ini dijatuhkan belum mampu memberikan efek jera.

Ia menyebut sedikitnya 18 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi pada tahun ini.

"Fenomena kepala daerah ditangkap, ada 18 orang, situasi krisis di mana-mana. Korupsi perlu mendapatkan perhatian kita, ini bukan tambah jera tetapi malah menjamur," kata Kiyai Cholil Nafis dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Ahad (2/8/2026).

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi apabila pelaku kejahatan tetap tidak takut melakukan tindak pidana tersebut.

"Karena orang tidak takut dan tidak jera. Hukuman itu bersifat preventif agar orang tidak melakukan, dan bagi yang melakukan menjadi jera," ujarnya.

Kiyai Cholil menambahkan, dalam kondisi tertentu korupsi telah menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menilai praktik korupsi menghambat pembangunan, mempersempit lapangan pekerjaan, hingga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

"Tidak efektif dengan hukuman ringan. Ada orang gantung diri karena kemiskinan, pembangunan tidak berjalan karena korupsi. Dalam konteks tertentu dampaknya sistematis, misalnya susah mendapatkan lowongan kerja, itu karena korupsi," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa hukum positif Indonesia sebenarnya telah mengakomodasi pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Hukuman mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu," ujar Abdul Fickar.

Ia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud antara lain apabila tindak pidana korupsi dilakukan saat negara menghadapi bencana alam, krisis ekonomi dan moneter, atau apabila pelaku merupakan residivis kasus korupsi.

"Korupsi yang dilakukan saat bangsa menghadapi krisis atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi perbuatannya dapat menjadi faktor pemberat hingga dijatuhi hukuman mati. Secara undang-undang sudah ada dasar hukum bagi pengadilan untuk menjatuhkan pidana mati dalam perkara korupsi," tegasnya.

(ameera/arrahmah.id)