Memuat...

MUI Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme terhadap Sheikh Abdul Karim

Ameera
Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 08:02
MUI Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme terhadap Sheikh Abdul Karim
MUI Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme terhadap Sheikh Abdul Karim

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada warga Palestina, Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, sebelum dilakukan penangkapan dan deportasi ke Siprus.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan langkah penangkapan terhadap Abdul Karim harus dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

Menurutnya, proses tersebut juga tidak boleh mencederai posisi Indonesia yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" kata Sudarnoto dalam keterangannya melalui MUI Digital, Rabu (22/7).

Selain mempertanyakan dasar penangkapan, MUI juga menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap Abdul Karim selama menjalani proses penangkapan hingga deportasi.

Sudarnoto mengaku mempertanyakan tidak adanya informasi mengenai pendampingan hukum bagi yang bersangkutan.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," ujarnya.

Menurut Sudarnoto, mekanisme penangkapan seperti itu tidak boleh menjadi preseden yang dapat diterapkan terhadap warga atau aktivis Palestina lainnya yang berada di Indonesia.

Ia mengingatkan, apabila mekanisme serupa terus digunakan, maka warga Palestina yang selama ini aktif menyuarakan perjuangan kemerdekaan Palestina berpotensi menghadapi perlakuan yang sama.

"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," katanya.

Sudarnoto juga menyoroti kemungkinan Abdul Karim dipindahkan dari Siprus ke "Israel".

Menurutnya, apabila hal itu terjadi, maka dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia ikut mengikuti kehendak Israel, sesuatu yang dinilai dapat berdampak terhadap citra politik luar negeri Indonesia.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak 'Israel'. Bahaya ini," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, MUI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sudarnoto menegaskan MUI menghormati setiap langkah pemerintah selama dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)