Memuat...

Nadiem Makarim Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Meski Tak Punya Kewenangan

Ameera
Selasa, 21 April 2026 / 4 Zulkaidah 1447 20:40
Nadiem Makarim Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Meski Tak Punya Kewenangan
Nadiem Makarim Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Meski Tak Punya Kewenangan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sedih sekaligus bingung atas tuntutan berat yang diajukan kepada eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam keterangannya di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), Nadiem menyebut tuntutan terhadap Ibrahim terbilang sangat tinggi, yakni 15 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.

Bahkan, jika uang tersebut tidak dibayarkan, hukuman dapat bertambah menjadi 22 tahun penjara.

“Hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung. Ibam itu adalah konsultan teknologi, dia tidak punya kewenangan untuk membuat keputusan apa pun,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Ibrahim tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut. Ia menilai hal ini semakin memperkuat kejanggalan atas tuntutan yang dijatuhkan.

Nadiem juga menegaskan bahwa Ibrahim merupakan salah satu talenta terbaik di bidang teknologi di Indonesia.

Ia dikenal luas sebagai mantan Chief Technology Officer (CTO) di Bukalapak, dengan reputasi, kompetensi, dan idealisme yang tinggi.

“Ibam ini terkenal sebagai salah satu engineer terbaik di Indonesia, dengan kehandalan dan kompetensi luar biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi dari Google justru menyebut Ibrahim sebagai pihak yang kritis dalam mempertanyakan penggunaan Chromebook. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Nadiem mengaku semakin tidak memahami logika tuntutan tersebut, mengingat Ibrahim disebut telah mengorbankan peluang karier besar, termasuk tawaran bekerja di perusahaan global seperti Facebook di Inggris, demi mengabdi kepada negara.

“Saya sangat bingung bagaimana seseorang yang mengorbankan gaji lebih besar dan memilih mengabdi kepada negara justru menghadapi tuntutan hampir maksimal,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan para profesional muda di Indonesia agar mencermati kasus ini. Menurutnya, jika kondisi seperti ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan ketakutan di kalangan talenta muda untuk terlibat dalam sektor publik.

“Kaum muda profesional harus menyadari, mungkin saja ada sesuatu yang tidak baik-baik saja dalam proses hukum kita saat ini,” kata Nadiem.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Dalam dakwaan, Ibrahim disebut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, meski tidak disebut memperkaya diri sendiri.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Ibrahim disebut membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tersebut serta memaparkan materi kepada pejabat kementerian, yang kemudian memengaruhi keputusan pengadaan.

Selain Ibrahim, dua terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah—yang masing-masing menjabat sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran—dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen untuk memilih Chromebook dalam pengadaan tersebut.

Mulyatsyah juga disebut menerima sejumlah uang dalam mata uang asing, sebagian di antaranya telah dikembalikan sebelum tuntutan dibacakan.

Menutup pernyataannya, Nadiem meminta masyarakat memahami posisi Ibrahim sebagai profesional muda yang juga memiliki keluarga, serta mengajak publik untuk mendoakan yang terbaik bagi proses hukum yang sedang berjalan.

(ameera/arrahmah.id)