Memuat...

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ameera
Rabu, 13 Mei 2026 / 26 Zulkaidah 1447 19:50
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, mantan bos GoTo tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

Nilai itu terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang menurut jaksa berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Nilai kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai sekitar Rp621 miliar.

Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief sebelumnya divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)