JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Nadiem.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Meski berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat. Kejaksaan Agung menyebut pengawasan juga melibatkan aparat kepolisian.
Nadiem tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Selain itu, Kejaksaan juga akan memasang gelang deteksi elektronik untuk memantau pergerakan Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah. Anang mengatakan penggunaan alat tersebut telah memiliki prosedur operasional standar dan biasa digunakan dalam pengawasan tahanan tertentu.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Hakim memutuskan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam penetapannya, majelis hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan melarangnya meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun.
Pengecualian hanya diberikan untuk menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu, ia diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Tak hanya itu, hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
(ameera/arrahmah.id)
