(Arrahmah.id) - Hari ini kita berdiri bukan hanya untuk Palestina, tetapi untuk seluruh umat manusia yang menolak kolonialisme dalam segala bentuknya. Istilah “Negara Zionis Raya” bukan sekadar kata-kata. Ia adalah simbol dari sebuah proyek kolonial modern—proyek yang menyingkirkan bangsa Palestina dari tanah, sejarah, dan identitas mereka.
Zionisme, yang lahir sebagai gerakan nasional Yahudi, telah berubah menjadi kolonialisme yang merampas hak bangsa lain. Edward Said mengingatkan kita: Zionisme harus dibaca dari sudut pandang korbannya. Dan korban itu adalah Palestina—bangsa yang terusir, bangsa yang dijajah, bangsa yang dipaksa hidup dalam pengungsian dan penderitaan.
Kita tahu dari sejarah, dari Laqueur, Sokolow, hingga Makdisi, bahwa Zionisme bukan hanya nasionalisme. Ia adalah settler colonialism, kolonialisme pemukim yang terus berlanjut hingga hari ini. Pemukiman ilegal, aneksasi tanah, normalisasi politik yang menutup mata terhadap keadilan—semua ini adalah wajah nyata dari “Negara Zionis Raya”.
Palestina adalah cermin sejarah kita. Indonesia pernah dijajah, dan kita tahu pahitnya kehilangan tanah dan kebebasan. Karena itu, solidaritas Indonesia–Palestina bukan sekadar diplomasi, melainkan amanah sejarah. Menolak Zionisme berarti menegaskan kembali prinsip anti-kolonialisme yang menjadi fondasi bangsa kita.
1. Pendahuluan
Istilah “Negara Zionis Raya” biasanya digunakan dalam wacana politik atau ideologis untuk merujuk pada gagasan tentang sebuah negara Yahudi yang meluas atau ekspansif, sering kali dikaitkan dengan proyek kolonialisme atau ambisi teritorial yang lebih besar daripada batas-batas Israel saat ini.
Dalam diskursus kritis, istilah ini dipakai oleh sebagian pihak untuk menyoroti ketegangan antara Zionisme sebagai gerakan politik dan hak-hak bangsa lain, khususnya rakyat Palestina.
Secara historis, Zionisme muncul pada akhir abad ke-19 sebagai gerakan nasional Yahudi yang bertujuan mendirikan tanah air di Palestina. Namun, interpretasi tentang “Zionisme Raya” sering dikaitkan dengan pandangan bahwa proyek tersebut tidak hanya sekadar pendirian negara, melainkan juga ekspansi atau dominasi regional.
Karena itu, istilah ini sarat dengan muatan politik, ideologis, dan emosional, serta diperdebatkan dalam konteks kolonialisme, hak asasi manusia, dan konflik Timur Tengah.
“Negara Zionis Raya” sebagai konstruksi ideologis yang melampaui gagasan negara Yahudi modern sering dipandang sebagai proyek ekspansionis. Tujuan analisis ini adalah untuk membongkar akar sejarah, dampak politik, dan relevansi istilah ini dalam wacana solidaritas global, khususnya di Indonesia.
Istilah “Negara Zionis Raya” sering digunakan dalam wacana politik kritis untuk menggambarkan Zionisme sebagai proyek ekspansionis yang melampaui pendirian Israel tahun 1948. Ia dipandang bukan sekadar gerakan nasional Yahudi, melainkan sebuah bentuk kolonialisme modern yang berdampak pada disposesi bangsa Palestina dan ketegangan regional.
Artikel ini menganalisis konsep tersebut melalui perspektif sejarah, politik, dan dekolonial, dengan merujuk pada literatur akademik utama.
2. Sejarah Zionisme
Zionisme lahir pada akhir abad ke-19 sebagai respons terhadap antisemitisme di Eropa. Walter Laqueur menekankan bahwa Zionisme berakar pada nasionalisme modern, dengan tujuan mendirikan tanah air Yahudi di Palestina (Laqueur, 2003).
Nahum Sokolow dalam History of Zionism (1919) menunjukkan bagaimana gagasan ini berkembang sejak abad ke-17, tetapi memperoleh momentum politik melalui Deklarasi Balfour (1917) dan mandat Inggris di Palestina.
Walter Laqueur (2003) dan Nahum Sokolow (1919) menulis tentang Zionisme sebagai gerakan nasional modern. Namun, Edward Said (1979) mengingatkan kita: Zionisme harus dibaca dari sudut pandang korbannya. Dari disposesi tanah hingga pengungsian massal, bangsa Palestina adalah saksi hidup bahwa Zionisme bukan sekadar pembebasan, melainkan kolonisasi.
Derek Penslar (2013) menegaskan paradoks Zionisme: ia mengklaim sebagai gerakan postkolonial, tetapi meniru praktik kolonial Eropa. Saree Makdisi (2011) menambahkan bahwa Zionisme adalah settler colonialism yang berlanjut hingga kini, dengan pemukiman ilegal, aneksasi, dan normalisasi politik yang menegaskan ambisi “Zionis Raya”.
3. Konsep “Zionis Raya”
Interpretasi ekspansionis dari gagasan ini adalah bahwa proyek Zionisme tidak berhenti pada pendirian Israel tahun 1948, tetapi mencakup dominasi regional. Narasi “Tanah yang Dijanjikan” juga memiliki implikasi teologis-politik.
Kritik utama terhadap Zionisme memandangnya sebagai bentuk kolonialisme modern yang menyingkirkan bangsa Palestina.
Edward Said (1979) menegaskan bahwa Zionisme harus dibaca dari sudut pandang korbannya, yakni bangsa Palestina. Bagi Said, Zionisme bukan hanya gerakan pembebasan Yahudi, tetapi juga proyek kolonial yang menyingkirkan penduduk asli.
Derek Penslar (2013) menambahkan bahwa Zionisme memiliki karakter kolonial sekaligus postkolonial: ia meniru praktik kolonial Eropa, namun juga mengklaim sebagai gerakan pembebasan dari penindasan.
Saree Makdisi (2011) menyebut Zionisme sebagai bentuk settler colonialism yang berlanjut hingga kini, dengan praktik pemukiman, aneksasi, dan normalisasi politik yang menegaskan ambisi “Zionis Raya”.
Thane Rosenbaum (2019) menyoroti bahwa Zionisme memiliki spektrum interpretasi: dari sekadar nasionalisme Yahudi hingga ambisi ekspansionis. Ofira Seliktar (1983) menyebut munculnya New Zionism yang lebih agresif, menekankan keamanan dan ekspansi teritorial.
Dalam kerangka ini, istilah “Negara Zionis Raya” mencerminkan kritik terhadap Zionisme yang dianggap melampaui batas legitimasi nasionalisme, menuju dominasi regional.
4. Dampak Politik dan Sosial
Dampak paling nyata dari munculnya Zionisme adalah terhadap Palestina, di mana bangsa ini mengalami disposesi tanah, pengungsian, dan konflik berkepanjangan.
Secara regional, munculnya negara Zionis Israel memicu ketegangan dengan negara-negara Arab, perang berulang, dan normalisasi politik yang kontroversial.
Secara global, muncul solidaritas internasional, termasuk di Indonesia, yang melihat proyek Zionisme sebagai ancaman terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Zionisme tidak lagi sekadar sebuah gerakan nasional Yahudi. Ia telah menjelma menjadi proyek kolonial modern yang menyingkirkan bangsa Palestina dari tanah, sejarah, dan identitas mereka.
Istilah “Negara Zionis Raya” menjadi simbol kritik terhadap ambisi ekspansionis yang melampaui batas legitimasi nasionalisme, menuju dominasi regional dan global.
5. Wacana di Indonesia
Indonesia, dengan sejarah panjang melawan kolonialisme, tidak bisa diam. Istilah “Negara Zionis Raya” hidup dalam pidato politik, manifesto solidaritas, dan gerakan rakyat.
Solidaritas Indonesia–Palestina bukan sekadar sikap diplomatik, melainkan bagian dari identitas moral bangsa.
Pengalaman kolonialisme membuat masyarakat Indonesia peka terhadap bentuk penjajahan baru. Semangat anti-kolonial yang diwariskan sejak era Soekarno menjadi dasar resonansi solidaritas terhadap Palestina.
Dalam konteks Indonesia, istilah “Negara Zionis Raya” sering muncul dalam pidato politik dan manifesto solidaritas Palestina. Solidaritas ini dipandang sebagai bagian dari identitas moral bangsa, sejalan dengan prinsip anti-kolonialisme yang menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia.
6. Perspektif Dekolonial
Analisis dekolonial menempatkan Zionisme sebagai proyek kolonial yang harus ditantang.
Edward Said (1979) menyerukan agar Zionisme dibaca dari sudut pandang korban, yakni bangsa Palestina. Dekolonisasi berarti mengembalikan hak bangsa Palestina atas tanah, sejarah, dan identitas mereka.
Saree Makdisi (2011) menegaskan bahwa perjuangan Palestina merupakan bagian dari gerakan global melawan kolonialisme, kapitalisme, dan imperialisme.
Dalam kerangka ini, perjuangan Palestina tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan perjuangan bangsa-bangsa lain melawan dominasi dan ketidakadilan global.
7. Kesimpulan
“Negara Zionis Raya” bukan sekadar istilah retoris, melainkan simbol kritik terhadap ekspansi kolonial modern.
Solidaritas global, termasuk dari Indonesia, harus menegaskan hak bangsa Palestina untuk merdeka. Dekolonisasi adalah jalan menuju keadilan, dan Palestina menjadi cermin sejarah perjuangan anti-kolonial dunia.
“Negara Zionis Raya” adalah simbol kolonialisme modern yang harus ditolak, dilawan, dan dibongkar.
Solidaritas global adalah senjata moral kita. Dekolonisasi adalah jalan menuju keadilan. Palestina adalah cermin sejarah kita: bangsa yang dijajah, bangsa yang berjuang, bangsa yang menuntut kebebasan.
Kami menyerukan: hentikan kolonialisme Zionis. Tegakkan hak bangsa Palestina untuk merdeka. Bangun solidaritas global melawan imperialisme. Jadikan dekolonisasi sebagai paradigma politik dunia.
Dekolonisasi adalah keadilan. Palestina adalah amanah sejarah. Perlawanan adalah kewajiban moral. []
Bibliografi
Laqueur, Walter. The History of Zionism. Bloomsbury Publishing, 2003.
Rosenbaum, Thane. “Zionism.” Israel Studies 24.2 (2019): 119–127.
Said, Edward W. “Zionism from the Standpoint of Its Victims.” Social Text 1 (1979): 7–58.
Penslar, Derek J. “Zionism, Colonialism and Postcolonialism.” Israeli Historical Revisionism. Routledge, 2013. 84–98.
Sokolow, Nahum. History of Zionism, 1600–1918. Vol. 2. Longmans, Green and Company, 1919.
Seliktar, Ofira. “The New Zionism.” Foreign Policy 51 (1983): 118–138.
Makdisi, Saree. “Zionism Then and Now.” Studies in Settler Colonialism: Politics, Identity and Culture. London: Palgrave Macmillan UK, 2011. 237–256.
(*/arrahmah.id)
