Memuat...

New York Times: Trump Gunakan Institusi Negara untuk Membungkam Media dan Lawan Politik

Samir Musa
Ahad, 13 September 2026 / 2 Rabiulakhir 1448 20:34
New York Times: Trump Gunakan Institusi Negara untuk Membungkam Media dan Lawan Politik
New York Times: Pemerintahan Trump mengubah perseteruan panjangnya dengan media menjadi kampanye luas untuk mengendalikan wacana publik.(Reuters)

WASHINGTON (Arrahmah.id) — Kekhawatiran mengenai batas kekuasaan eksekutif dan kebebasan pers di Amerika Serikat semakin meningkat seiring meluasnya penggunaan institusi pemerintah dan jalur hukum oleh Presiden Donald Trump untuk menekan media dan jurnalis.

Dalam laporan New York Times (12/9) yang ditulis Jim Rutenberg dan Maggie Haberman, pemerintahan Trump disebut telah mengubah perseteruan panjangnya dengan media menjadi kampanye yang lebih luas untuk mengendalikan wacana publik. Sejumlah instrumen negara disebut digunakan, mulai dari Departemen Kehakiman, Biro Investigasi Federal (FBI), Departemen Pertahanan, lembaga regulator hingga gugatan hukum.

Menurut laporan tersebut, agen FBI mendatangi rumah sejumlah jurnalis untuk menyerahkan surat panggilan hukum. Dalam salah satu kasus, mereka menunjukkan surat perintah penggeledahan untuk menyita perangkat elektronik. Sementara itu, pejabat Pentagon memberlakukan pembatasan terhadap jurnalis yang menolak menandatangani pernyataan yang membatasi ruang gerak mereka dalam melakukan peliputan.

Trump juga menggugat sejumlah perusahaan media besar. Di sisi lain, Gedung Putih mengambil alih kendali atas kelompok pers yang selama ini bersifat independen dalam meliput kegiatan presiden, termasuk menentukan organisasi media mana yang diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut.

Tekanan terhadap media

Pemerintahan Trump menyatakan langkah-langkah tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban media yang dianggap bias atau tidak akurat. Namun, organisasi pembela kebebasan berekspresi menilai kebijakan itu justru digunakan untuk menghukum dan mengintimidasi para pengkritik pemerintah.

Clayton Weimers, direktur eksekutif Reporters Without Borders (RSF) cabang Amerika Utara, mengatakan organisasinya melihat kemunduran besar dalam kebebasan pers di Amerika Serikat. Menurutnya, pemerintahan Trump terus mengambil langkah baru yang berpotensi membatasi kebebasan media.

Pemerintah juga memangkas pendanaan untuk penyiaran publik serta menggunakan lembaga regulator untuk menekan perusahaan media terkait konten yang mereka tayangkan.

Pertarungan di pengadilan

Meski demikian, pemerintahan Trump telah mengalami kekalahan dalam sejumlah perselisihan hukum. Beberapa hakim mengeluarkan putusan tegas yang menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Namun, Rutenberg dan Haberman menyoroti bahwa kemenangan di pengadilan tidak selalu menghapus dampak dari tekanan yang telah terjadi. Proses hukum dapat menimbulkan biaya besar serta merusak reputasi media atau individu yang menjadi sasaran.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan efek jera, sehingga perusahaan media maupun jurnalis memilih menghindari peliputan tertentu meskipun secara hukum mereka memiliki hak untuk melakukannya.

Posisi Amerika Serikat dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders juga disebut merosot ke peringkat 64 dari 180 negara. Sejumlah indeks kebebasan pers lainnya menunjukkan kecenderungan serupa.

Bukan pertama kali terjadi

Artikel tersebut menempatkan kebijakan Trump dalam sejarah panjang hubungan tegang antara pemerintah Amerika Serikat dan media.

Penulis mengingatkan adanya praktik sensor pada masa Presiden Woodrow Wilson selama Perang Dunia I, daftar musuh politik pada era Richard Nixon, hingga penyelidikan pemerintahan Barack Obama terhadap sumber informasi para jurnalis.

Para pembela kebebasan pers menilai pengulangan pola semacam itu dapat menciptakan iklim ketakutan, bahkan ketika tindakan pemerintah akhirnya dibatalkan atau dibatasi oleh pengadilan. Mereka khawatir tekanan berulang akan melemahkan norma-norma yang selama ini menjaga independensi media.

Lembaga regulator dan gugatan

Salah satu tokoh yang mendapat sorotan adalah Brendan Carr, ketua Federal Communications Commission (FCC). Ia menggunakan sejumlah aturan lama untuk melakukan penyelidikan terhadap jaringan penyiaran besar, termasuk aturan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberitaan dan praktik keberagaman.

Para ahli memperingatkan bahwa penggunaan penyelidikan, gugatan hukum, dan pembatasan regulasi secara berulang dapat mendorong perusahaan media lain mengambil sikap lebih berhati-hati ketika meliput isu sensitif atau mengkritik pemerintah.

Tekanan juga merambah jaringan ABC, terutama setelah Trump dan istrinya menuntut agar pembawa acara Jimmy Kimmel diberhentikan. FCC kemudian mulai meninjau perizinan sejumlah stasiun yang berafiliasi dengan jaringan tersebut.

ABC menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari kampanye balasan yang telah memengaruhi keputusan editorialnya.

Dalam perkembangan lainnya, Departemen Kehakiman mencabut surat panggilan hukum terhadap sejumlah jurnalis New York Times setelah mendapat keberatan melalui jalur hukum. Sementara itu, pengadilan banding untuk sementara mempertahankan pembatasan baru mengenai akses jurnalis ke Pentagon.

Bagi para pembela kebebasan pers, persoalannya bukan hanya apakah setiap tindakan pemerintah akhirnya dapat dibatalkan oleh pengadilan. Mereka menilai penggunaan kekuasaan negara secara berulang terhadap media tetap dapat menimbulkan ketakutan dan secara perlahan melemahkan norma yang selama ini menjadi penyangga independensi pers di Amerika Serikat.

(Samirmusa/arrahmah.id)