Memuat...

DSN MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Jadi Institusi Konkret

Ameera
Sabtu, 12 September 2026 / 1 Rabiulakhir 1448 20:23
DSN MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Jadi Institusi Konkret
DSN MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Jadi Institusi Konkret

JAKARTA (Arrahmah.id) — Gagasan pembentukan Danantara Syariah mulai didorong dari sekadar wacana menuju desain kelembagaan yang konkret.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengubah besarnya potensi umat Islam di Indonesia menjadi kekuatan ekonomi riil yang mampu mendorong produksi, investasi, dan penguasaan rantai nilai halal.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, gagasan Danantara Syariah telah dibahas secara langsung dengan Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Rosan Roeslani dalam High Level Meeting (HLM) MES di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Kiai Cholil, Rosan menyambut baik gagasan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui pembahasan serta kajian khusus.

"Harapan kami, ini bukan sekadar wacana, tetapi segera menjadi desain kelembagaan yang konkret agar kekuatan umat Islam yang besar dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata," ujar Kiai Cholil di Jakarta, dikutip dari MUI Digital, Sabtu (12/9/2026).

Bukan Sekadar Label Syariah

Kiai Cholil menjelaskan, gagasan Danantara Syariah berangkat dari sebuah paradoks dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Di satu sisi, Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan produksi, investasi, dan kepemilikan rantai nilai halal.

"Kita juga masih lebih banyak menjadi konsumen produk halal daripada produsen dan pemilik rantai nilai halal. Bahkan produk halal yang berkembang belum selalu dibiayai oleh keuangan syariah," kata dia.

Karena itu, Danantara Syariah diharapkan tidak berhenti sebagai institusi keuangan yang menjalankan prinsip-prinsip syariah.

Konsep tersebut diharapkan menjadi bagian dari superholding Danantara yang mampu memperkuat pengelolaan aset (asset management) dan pengelolaan investasi (investment management) berbasis syariah.

Dengan pendekatan tersebut, potensi dana dan aset syariah diharapkan dapat diarahkan ke sektor-sektor produktif yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Menghubungkan Modal dengan Sektor Riil

Kiai Cholil menekankan bahwa prinsip utama dalam gagasan Danantara Syariah adalah memastikan keuangan syariah tidak hanya berputar di sektor finansial.

Menurut dia, modal perlu dihubungkan dengan sektor riil, memiliki underlying asset yang jelas, sekaligus mampu mendorong produksi dan investasi umat.

"Dengan begitu, halal tidak berhenti sebagai label konsumsi, tetapi menjadi ekosistem produksi, pembiayaan, investasi, dan kemandirian ekonomi umat," jelasnya.

Jika konsep tersebut terealisasi, Danantara Syariah berpotensi menjadi jembatan antara dana dan aset syariah dengan sektor-sektor produktif.

Industri halal menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan, termasuk usaha-usaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara pembiayaan, kepemilikan aset, kegiatan produksi, hingga investasi, sehingga ekonomi syariah tidak hanya tumbuh dari sisi konsumsi.

Berawal dari Keputusan KUII

Gagasan pembentukan Danantara Syariah merupakan salah satu keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang berlangsung pada 24-27 Juli 2026.

Gagasan tersebut kemudian dibawa ke forum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk dibahas lebih lanjut bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan ekonomi nasional.

Dalam High Level Meeting MES tersebut hadir sejumlah tokoh, antara lain Rosan Roeslani, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri PANRB Rini Widyanti, Direktur Utama BRI Hary Gunardi, Sekretaris Jenderal PP MES Ari Permana, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Aiyub, serta Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu momentum untuk membawa gagasan Danantara Syariah ke tingkat pembahasan yang lebih konkret.

Bagi Kiai Cholil, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar memperdebatkan apakah Danantara Syariah diperlukan. Hal yang lebih penting adalah menerjemahkan gagasan tersebut menjadi desain kelembagaan yang terukur dan dapat diimplementasikan.

Desain tersebut, kata dia, perlu memiliki aset dasar yang jelas sekaligus mampu menggerakkan ekonomi umat dari sisi produksi hingga investasi.

Dengan demikian, Danantara Syariah diharapkan tidak hanya menjadi simbol penguatan ekonomi syariah, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghubungkan potensi dana dan aset umat dengan sektor produktif serta memperkuat ekosistem industri halal nasional.

(ameera/arrahmah.id)