Ketimpangan ekonomi, merupakan salah satu tantangan struktural paling mendesak yang dihadapi perekonomian global pada abad ke-21. Meskipun berbagai instrumen fiskal konvensional seperti Pajak Penghasilan (PPH) progresif dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah lama diterapkan di berbagai negara, akan tetapi kesenjangan distribusi kekayaan masih terus melebar. World Inequality Report 2022 mencatat bahwa, 10% kelompok terkaya dunia menguasai sekitar 76% total kekayaan global. Dari sini menunjukkan bahwa, instrumen perpajakan konvensional belum sepenuhnya efektif dalam mewujudkan redistribusi yang merata.
Di tengah tekanan redistribusi yang semakin kuat, wacana penerapan pajak kekayaan kembali muncul sebagai alternatif kebijakan fiskal. Namun, ketika sejumlah negara berkembang mulai mempertimbangkan instrumen ini, negara-negara Eropa justru mencabutnya setelah menghadapi berbagai tantangan seperti pelarian modal, penghindaran pajak, tingginya biaya administrasi, hingga rendahnya kontribusi terhadap pendapatan negara. Kondisi tersebut menjadikan pajak kekayaan sebagai salah satu dilema dalam kebijakan fiskal modern.
Kondisi ini semakin diperumit oleh sempitnya ruang kebijakan pasca pandemi. International Monetary Fund (IMF), selaku organisasi keuangan Internasional yang aktif mengkaji isu ketimpangan dan reformasi perpajakan global, menegaskan bahwa ketimpangan ekstrem dapat menghambat pertumbuhan jangka panjang dan menurunkan mobilitas sosial antar generasi. Di sisi lain, IMF juga mengingatkan bahwa pajak kekayaan yang kurang optimal berpotensi penyebab distorsi ekonomi serta mendorong penghindaran pajak.
Bedasarkan UU 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, target penerimaan perpajakan termasuk (bea dan cukai) ditetapkan sebesar Rp2.693,7 triliun, sedangkan untuk penerimaan negara Rp3.153,6 triliun. Artinya, target penerimaan pajak mencapai 85,4% dari target penerimaan negara. Sementara pendapatan dari sumber daya alam hanya 236,6 triliun atau 7,5%.
Pajak di sistem kapitalisme menyengsarakan dominasi pajak dan minimnya penerimaan dari sumber daya alam dalam APBN merupakan hal miris, mengingat besarnya kekayaan SDA Indonesia. Negara memiliki cadangan nikel di dunia, dan juga peringkat ke-3 sebagai negeri penghasil batu bara terbesar, mempunyai tambang emas, migas, serta mineral lainnya. Begitu pula dengan hasil hutan dan laut yang sangat luar biasa besar.
Tetapi dalam kenyataannya, semua itu tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat dikarenakan dikuasai para kapitalis. Negara memberikan izin legal kepada korporasi untuk mengelola SDA, dan menikmati hasilnya. Sedangkan negara hanya mendapatkan pemasukan berupa pajak dan yang lainnya, dengan nominal yang sangat kecil jika dibandingkan dengan besarnya kekayaan alam.
Inilah wajah buram dalam sistem kapitalisme. Seluruh rakyat dibebani kewajiban membayar pajak, meskipun mereka orang miskin. Masyarakat harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan yang lain. Jika tidak membayar pajak, rakyat akan mendapatkan teguran, bahkan mendapatkan sanksi administrasi. Sedangkan para konglomerat kapitalis, justru memperoleh keringanan pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) dan lain-lain.
Beginilah jika tata kelola ekonomi dan keuangan negara diatur menggunakan sistem kapitalisme. Kesejahteraan masyarakat tidak menjadi fokus pemerintah, akan tetapi mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bisnis para pemilik modal. Fakta pahit ini akan terus ada, tatkala kapitalisme tetap digunakan untuk mengurus ekonomi dan keuangan negara.
SDA di sistem kapitalisme akan terus dikuasai, sedangkan rakyat terus saja dituntut untuk patuh membayar pajak meskipun menyengsarakan. Sementara penerimaan pajak banyak dinikmati oleh segelintir elite penguasa dan pengusaha. Jika rakyat menginginkan perubahan realitas, maka tata kelola ala kapitalisme ini harus diganti dengan sistem Islam.
Dalam sistem Islam, konsep pajak sungguh berbeda dengan sistem kapitalisme. Pajak dalam sistem ekonomi Islam disebut dharibah yakni, harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diharuskan atas mereka, pada kondisi baitulmal kosong.
Dalam Islam pun ada pungutan pajak, tetapi hanya diambil sebatas belanja kebutuhan wajib saja tidak boleh lebih. Dan kewajiban pembayaran pajak tersebut diwajibkan hanya dari muslim kaya, yang memiliki kelebihan harta setelah mereka mampu mencukupi kebutuhan dasar. Artinya, pajak tidak akan diambil dari orang-orang miskin sehingga tidak menyengsarakannya.
Negara pun tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan mendesak misalnya proyek infrastruktur, apalagi proyek prestisius dan populasi yang tidak ada urgensinya bagi rakyat. Kemudian adanya pajak atas transaksi jual beli dan pengurusan surat-suratnya, gedung-gedung, barang dagangan, dan masih banyak lagi. Maka jika negara melakukannya, itu merupakan perbuatan zalim pada umat dan ini sangat dilarang dalam Islam.
Demikianlah pajak dalam sistem Islam berbeda secara mendasar dengan pajak di sistem kapitalisme. Zalimnya pajak hari ini, bukan semata-mata persoalan individu penguasa tertentu, melainkan akibat penerapan asas kapitalisme. Oleh karena itu, perubahan sistem menjadi sesuatu yang urgent.
Wallahu a'lam bis shawwab
