Memuat...

Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi ASN PPPK Mulai 1 Februari 2026

Ameera
Selasa, 20 Januari 2026 / 2 Syakban 1447 18:48
Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi ASN PPPK Mulai 1 Februari 2026
Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis Diangkat Jadi ASN PPPK Mulai 1 Februari 2026

JAKARTA (Arrahmah.id) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Dadan menjelaskan, pegawai inti yang dimaksud mencakup tiga posisi strategis, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Mereka yang telah lama beroperasi di SPPG akan diprioritaskan dalam pengangkatan tersebut.

"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).

Sementara itu, bagi pegawai inti SPPG yang baru bergabung, proses pengangkatan sebagai ASN PPPK belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Mereka harus menunggu pembukaan seleksi lanjutan.

"Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” tambahnya.

Dadan menegaskan, pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti. Posisi di luar tiga jabatan tersebut, seperti relawan SPPG, tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN.

"Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” ujarnya.

Meski demikian, Dadan menekankan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh calon ASN PPPK tetap wajib mengikuti proses seleksi, termasuk lulus Computer Assisted Test (CAT).

"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelasnya.

Sebelumnya, BGN juga meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut tidak merujuk pada seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

"Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” kata Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nanik, jabatan inti yang dimaksud adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, sementara relawan tidak masuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK.

"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujarnya.

Meski tidak berstatus sebagai ASN, Nanik menegaskan bahwa relawan SPPG tetap memegang peran penting dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis.

Peran mereka dinilai krusial dalam mendukung keberhasilan program, meskipun secara regulasi tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

(ameera/arrahmah.id)

Makan bergizi gratisBGNSPPGASN PPPK