Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) saat ini sedang marak menjadi perbincangan di berbagai kalangan, baik para tokoh politik, agama, masyarakat. Karena para pelaku begitu gencar mempromosikan kegiatannya di berbagai media sosial, dan yang lebih miris lagi kelompok ini sudah menjalar ke berbagai kalangan baik kampus, sekolah, dan tempat umum lainnya.
Penyebaran budaya LGBTQ di berbagai kalangan sangat berbahaya, oleh sebab itu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 111 tahun 2025, bahwa penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer sebagai bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Perluasan budaya ini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya, seperti terorisme, separatisme, hingga praktek judi daring, bahkan dapat serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. (mui.or.id, 6/7/2026)
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan, merespon tentang ancaman nonmiliter ini, dengan diwakili oleh Wamenag Romo Muhammad Syafi'i, ia mengadakan diskusi dengan berbagai tokoh agama dan mereka sepakat bahwa L68TQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Oleh karena itu wamenag telah menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebarannya. (Republik.id, 8/7/2026)
Fenomena LGBTQ saat ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Indonesia, terutama dengan munculnya dukungan dari puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kalangan akademisi. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ. Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati, ia juga menegaskan bahwa orientasi seksual seseorang tak bisa dipidana.
Maraknya budaya LGBTQ di Indonesia, tidak lepas dari pemahaman masyarakat tentang kebebasan berpendapat dan berperilaku. Mereka memahami bahwa setiap tindakannya adalah hak sebagai individu yang wajib dilindungi oleh negara meskipun tindakannya tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan. Selain itu negara juga mengadopsi sistem sekulerisme dimana aturan agama dipisahkan dari kehidupan, padahal Indonesia adalah mayoritas muslim terbesar di dunia.
Negara seharusnya tidak bisa menetapkan langsung bahwa LGBTQ adalah tindakan nonmiliter, apalagi disamakan dengan kejahatan terorisme. Karena akar permasalah LGBTQ terletak dari pemahaman yang keliru yakni sekularisme, seharusnya negara mampu mengubah pemahaman sekuler menjadi religius dimana setiap tindakan itu memiliki aturan, apalagi pelaku LGBTQ di semua agama tidak dibenarkan.
Oleh karena itu, negara harus benar-benar tegas terhadap penyebaran LGBTQ, karena tujuan utama dari mereka adalah mendapatkan hak hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual, ini mencakup hak untuk menikah secara sah, hak waris, asuransi, dan hak untuk mengadopsi anak. Hal ini sudah terjadi di puluhan negara termasuk negara tetangga seperti Thailand, Taiwan, dan Nepal serta di wilayah Amerika dan Eropa. Dan mereka memilih pintu masuk melalui HAM dan paradigma gender untuk mencapai tujuannya.
HAM dalam pandangan sekularisme adalah kebebasan yang lahir dari kesepakatan manusia (antroposentris), sedangkan HAM dalam pandang Islam adalah melainka hak yang diberikan oleh Allah SWT. Dalam Islam, HAM melekat dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Artinya, hak untuk mendapatkan sesuatu selalu diiringi dengan kewajiban moral untuk beribadah dan menjaga hak orang lain.
Itu artinya negara wajib menjaga Akidah masyarakat, dengan terus berdakwah menyampaikan ajaran Islam secara kaffah, termasuk keharaman dan sanksi LGBTQ karena dengan akidah yang kuat masyarakat dapat membedakan mana perbuatan yang diharamkan dan tidak. Dalam Islam setiap perbuatan ada dasar hukumnya yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Oleh karena itu Islam memandang bahwa perilaku menyimpang seperti LGBTQ khususnya perbuatan homoseksual atau sodomi (liwath) dikategorikan sebagai dosa besar dan perbuatan maksiat jarimah atau kriminalitas.
Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Seperti sabda Rasulullah saw. "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangan (objek)-nya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Berdasarkan hadits di atas, hukuman ini berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukannya atas dasar suka sama suka.
Dalam pelaksanaan hukumannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan Sahabat Nabi, mengenai teknis pelaksanaannya seperti dibakar, dirajam, dipancung, atau dijatuhkan dari bangunan tinggi, namun para Sahabat bersepakat bahwa hukumannya adalah mati.
Dalam sistem negara demokrasi sekuler saat ini, sanksi tersebut tidak dapat dijalankan oleh individu atau kelompok. Hukuman tersebut hanya bisa dijalankan oleh seorang pemimpin yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam sebuah negara. Oleh karena itu sebagai seorang muslim wajib untuk memperjuangkan melanjutkan kehidupan Islam agar Syariat dapat diterapkan secara kaffah, karena hanya dengan kembali kepada syariat Islam akan mampu memberantas perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth As. sampai ke akarnya.
wallahualam bis shawwaab
