Memuat...

Pengadilan Mesir jatuhkan hukuman 10 tahun untuk 102 pendukung Ikhwanul Muslimin

Hanin Mazaya
Ahad, 4 Mei 2014 / 5 Rajab 1435 06:57
Pengadilan Mesir jatuhkan hukuman 10 tahun untuk 102 pendukung Ikhwanul Muslimin
Seorang anak terlihat di jendela sebuah mobil yang digunakan dalam aksi damai untuk mendukung Muhammad Mursi di pusat London. (foto : Reuters)

KAIRO (Arrahmah.com) - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 102 pendukung presiden terguling, Muhammad Mursi pada Sabtu (3/5/2014), lansir Al Arabiya.

Otoritas interim yang didukung militer telah menangkap ribuan pendukung Mursi dan Ikhwanul Muslimin sejak kudeta militer yang menggulingkan Mursi dari kekuasaan.

Pengadilan lainnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap dua orang pendukung Mursi.

Pekan lalu, pengadilan di kota Minya, menjatuhkan keputusan hukuman mati terhadap 683 orang pendukung Mursi termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin. (haninmazaya/arrahmah.com)