Memuat...

PKS Kecam Promosi Miras dengan Tes Hafalan Al-Qur’an, Desak RUU Minol Segera Disahkan

Ameera
Jumat, 14 Agustus 2026 / 2 Rabiulawal 1448 18:09
PKS Kecam Promosi Miras dengan Tes Hafalan Al-Qur’an, Desak RUU Minol Segera Disahkan
PKS Kecam Promosi Miras dengan Tes Hafalan Al-Qur’an, Desak RUU Minol Segera Disahkan

 

JAKARTA (Arrahmah.id) — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam keras aksi promosi minuman beralkohol yang melibatkan tes hafalan Al-Qur’an dalam ajang The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

PKS menilai penggunaan simbol dan nilai keagamaan sebagai bagian dari promosi produk beralkohol bukan sekadar persoalan strategi pemasaran, tetapi juga menunjukkan rendahnya sensitivitas terhadap keberagaman masyarakat dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, meminta aparat penegak hukum dan penyelenggara acara mengambil langkah tegas terhadap insiden tersebut.

Menurutnya, simbol keagamaan semestinya tidak dijadikan bagian dari gimmick promosi produk yang berpotensi menimbulkan kontroversi di ruang publik.

“Ini bukan sekadar soal Al-Qur’an, tapi sensitivitas di ruang publik. Penyelenggara event jangan cuma berburu gimmick dan engagement sampai mengabaikan potensi konflik SARA,” tegas Kholid dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kholid mengingatkan bahwa kontroversi yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol dan simbol agama bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Ia menyinggung kasus Holywings yang sebelumnya menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dalam materi promosi minuman beralkohol.

Menurut Kholid, apabila praktik semacam itu terus dibiarkan tanpa koreksi, penggunaan simbol agama demi memperoleh perhatian publik dapat mengalami normalisasi.

“Jangan sampai karena mengejar viralitas, hal-hal yang menyangkut sensitivitas agama justru dianggap sebagai bahan konten yang wajar,” ujarnya.

Minta Penyelenggara Perketat Kurasi Promosi

Kholid juga mendesak penyelenggara acara, pemilik merek, serta pelaku industri hiburan menerapkan mekanisme kurasi yang lebih ketat sebelum materi promosi dipublikasikan atau ditampilkan kepada masyarakat.

Menurut dia, kebebasan berusaha dan kreativitas dalam pemasaran tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial serta penghormatan terhadap norma yang hidup di masyarakat.

“Dunia usaha tentu harus tumbuh, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral. Jangan sampai demi konten viral, norma hukum dan budaya masyarakat disampingkan,” kata alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut.

PKS Dorong RUU Minol Segera Dibahas

Kasus tersebut juga dijadikan momentum oleh PKS untuk kembali mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol.

PKS memandang Indonesia membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur distribusi, penjualan, konsumsi, hingga promosi minuman beralkohol.

“Jangan sampai kita baru riuh saat ada kasus, lalu lupa begitu isu mereda. Kejadian ini harus jadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk mempercepat RUU Minol menjadi undang-undang demi memperbaiki tata kelola di ruang publik,” pungkas Kholid.

Menurut PKS, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar pengawasan terhadap peredaran dan promosi minuman beralkohol tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan di tengah masyarakat.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang berkaitan dengan tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi di salah satu booth minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari empat tersangka tersebut, dua orang telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi menerima lima laporan polisi dari masyarakat terkait perkara tersebut pada Selasa (11/8/2026) siang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan promosi komersial.

Selain proses hukum, peristiwa tersebut juga memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kreativitas pemasaran, sensitivitas keagamaan, serta tanggung jawab penyelenggara acara di ruang publik.

PKS berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, PKS meminta pelaku industri hiburan dan dunia usaha menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi agar strategi promosi tidak mengabaikan norma agama, hukum, dan budaya masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)