Memuat...

Polda Metro Jaya Bawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Ameera
Ahad, 21 Juni 2026 / 6 Muharam 1448 21:04
Polda Metro Jaya Bawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Polda Metro Jaya Bawa Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka saat ini masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan keduanya ke Rutan Polda Metro Jaya.

Setelah diinapkan di rutan, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Pelimpahan tahap dua tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang telah berjalan.

Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Menurut kepolisian, proses penangkapan bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

(ameera/arrahmah.id)