Memuat...

Polri Ungkap Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI demi Hindari Proses Hukum

Ameera
Kamis, 14 Mei 2026 / 27 Zulkaidah 1447 21:20
Polri Ungkap Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI demi Hindari Proses Hukum
Polri Ungkap Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI demi Hindari Proses Hukum

JAKARTA (Arrahmah.id) - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Ahmad Al Misry, disebut memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia dan Mesir.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga tengah berupaya melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dan menjadi warga negara tunggal Mesir.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa hingga kini SAM terdeteksi masih berada di Mesir.

Namun, otoritas Mesir belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Polri untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap tersangka sesuai permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

“Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Untung kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurut Untung, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah menyampaikan adanya upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan oleh tersangka.

“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” ujarnya.

Polri menduga langkah tersebut merupakan siasat hukum agar tersangka hanya memiliki status kewarganegaraan Mesir dan memperoleh perlindungan penuh dari negara tersebut.

“Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” jelas Untung.

Ia mengakui langkah tersebut berpotensi menyulitkan proses hukum yang sedang ditempuh Polri. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap SAM saat ini masih berbasis pada statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” katanya.

Untung menjelaskan, apabila SAM tetap berstatus WNI, Polri masih dapat menggunakan jalur kerja sama Police to Police Cooperation untuk proses deportasi yang dinilai lebih cepat dan sederhana.

Namun apabila status kewarganegaraan Indonesia dilepas, maka proses hukum harus ditempuh melalui mekanisme ekstradisi antarnegara yang jauh lebih panjang dan rumit.

“Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation,” terangnya.

Meski demikian, Untung menegaskan bahwa urusan kewarganegaraan bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan berada di bawah domain Kementerian Hukum RI melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah memburu Ahmad Al Misry atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(ameera/arrahmah.id)