JAKARTA (Arrahmah.id) - Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan wacana pemungutan pajak terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka.
Gagasan ini muncul seiring posisi Indonesia yang dinilai sangat strategis dalam jalur perdagangan dan distribusi energi global.
Menurut Purbaya, potensi tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memaksimalkan posisi geografis Indonesia dalam peta ekonomi dunia.
“Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka tidak kita kenakan biaya. Ini perlu kita pikirkan,” ujar Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, skema pungutan terhadap lalu lintas kapal di Selat Malaka berpotensi diterapkan apabila terdapat kesepakatan bersama dengan negara-negara yang berbatasan langsung, yakni Malaysia dan Singapura.
Purbaya juga menyinggung praktik serupa yang dilakukan oleh Iran di Selat Hormuz. Ia menyebut, jika skema pembagian diterapkan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, potensi pendapatan yang dihasilkan akan cukup signifikan.
“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan. Apalagi wilayah kita paling besar dan paling panjang,” katanya.
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidaklah sederhana. Dibutuhkan koordinasi lintas negara serta kesepakatan regional yang kuat agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus berada dalam posisi defensif dalam memanfaatkan potensi ekonominya. Namun, langkah ofensif yang diambil tetap harus terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
“Dengan segala kekayaan yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus mulai lebih ofensif, tapi tetap dengan perhitungan yang matang,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Iran diketahui telah membatasi lalu lintas kapal di Selat Hormuz dengan hanya mengizinkan sekitar 12 kapal melintas per hari.
Selain itu, Iran juga menerapkan biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp34,2 miliar untuk satu kapal tanker besar.
Laporan The Wall Street Journal menyebutkan, sejumlah pemilik kapal dari berbagai negara saat ini tengah melakukan negosiasi dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran guna memperoleh izin melintasi jalur strategis tersebut.
Selain pembatasan jumlah, kapal yang diizinkan melintas juga diwajibkan mengikuti rute khusus serta memenuhi berbagai persyaratan perizinan dari otoritas Iran.
Wacana pemungutan pajak di Selat Malaka ini pun diperkirakan akan menjadi pembahasan penting ke depan, mengingat besarnya potensi ekonomi sekaligus kompleksitas geopolitik yang menyertainya.
(ameera/arrahmah.id)
