Memuat...

Rais Aam PBNU Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Jawa Barat

Ameera
Sabtu, 8 Agustus 2026 / 25 Safar 1448 21:16
Rais Aam PBNU Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Jawa Barat
Rais Aam PBNU Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Jawa Barat

JAWA BARAT (Arrahmah.id) — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar resmi membuka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Cendekia Amanah, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Pembukaan Bahtsul Masail ditandai dengan pernyataan KH Miftachul Akhyar yang mengajak seluruh peserta untuk membahas berbagai persoalan keumatan hingga tuntas.

“Dengan membaca Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, la hawla wa la quwwata illa billah, Bahtsul Masail Pra-Muktamar yang akan dibahas di Pesantren Cendekia Amanah, asuhan KH Choli Nafis, sampai tuntas, kami nyatakan dimulai,” ujar KH Miftachul Akhyar.

Pernyataan tersebut disambut riuh tepuk tangan dari para peserta yang hadir.

Dalam sambutannya, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan forum keilmuan yang terus berkembang.

Forum tersebut, kata dia, perlu terus diperbaiki dan dikembangkan seiring munculnya berbagai persoalan baru di tengah masyarakat.

“Adanya ikhtilaf, kita terus bergerak, kita terus berupaya untuk menyelesaikan masail-masail yang ada, musykilat-musykilat yang perlu kita selesaikan,” katanya.

Menurutnya, perbedaan pandangan atau ikhtilaf justru menjadi bagian penting dalam dinamika pemikiran keagamaan. Tanpa adanya perbedaan dan persoalan yang harus dicari jalan keluarnya, forum Bahtsul Masail tidak akan memiliki ruang untuk berkembang.

“Andaikan tidak ada ikhtilaf, sudah selesai tugas manusia ini dan agama akan segera diangkat karena tidak ada yang perlu dibahas dalam Bahtsul Masail,” sambungnya.

Bahas Persoalan Kontemporer

Sebelumnya, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Mohammad Nuh menjelaskan bahwa Bahtsul Masail Pra-Muktamar membahas beragam persoalan aktual yang dikelompokkan ke dalam tiga komisi, yakni Waqi'iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah.

Komisi Waqi'iyyah, kata Mohammad Nuh, antara lain membahas hukum cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam kontemporer.

Menurut dia, pembahasan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dari perspektif keagamaan, tetapi membutuhkan pendekatan lintas disiplin ilmu.

“Ini tidak mungkin hanya dibahas dari sisi agama semata, karena DNA-nya itu ada disiplin ilmu yang lain. Ini akan mengawinkan dari ragam disiplin keilmuan,” ujarnya dalam sambutan.

Selain cryptocurrency, Komisi Waqi'iyyah juga membahas sejumlah persoalan kontemporer lainnya, di antaranya komersialisasi data genetik serta integrasi implan otak Neuralink pada tubuh manusia.

Mohammad Nuh mengatakan Bahtsul Masail diharapkan mampu memberikan respons terhadap berbagai perkembangan yang dihadapi masyarakat secara cepat, namun tetap berlandaskan otoritas keilmuan yang kuat.

“Dengan adanya Bahtsul Masail, kita bisa memberikan respons kontekstual secara cepat terhadap dinamika persoalan yang dihadapi masyarakat. Bukan sekadar respons kontekstualnya, tetapi responsnya itu didasarkan atas otoritas keilmuan yang sahih,” katanya.

Empat Tema di Komisi Maudhuiyyah

Sementara itu, Komisi Maudhuiyyah akan membahas empat tema utama. Keempatnya meliputi metodologi dan prosedur i'adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam NU.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkaya perspektif keagamaan dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat metodologi pengambilan keputusan keagamaan.

Adapun Komisi Qanuniyyah akan membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan regulasi dan kebijakan publik.

Beberapa di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta persoalan pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan.

Komisi tersebut juga akan membahas kebijakan pembukaan lahan di Papua dalam perspektif hukum Islam.

Mohammad Nuh menilai Bahtsul Masail tidak hanya berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan keputusan atas persoalan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya akademik di lingkungan NU.

“Dengan Bahtsul Masail ini, itu menjadi penggerak budaya akademik yang tujuan utamanya itu ingin mencerdaskan kehidupan umat, sekaligus juga menghargai diversifikasi beragam pandangan, sekaligus juga memperkaya pandangan itu sendiri,” terangnya.

Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU dengan demikian menjadi ruang bagi para ulama dan peserta untuk mengkaji berbagai persoalan aktual dengan pendekatan keilmuan yang beragam.

Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi pijakan dalam merumuskan respons keagamaan NU terhadap dinamika sosial, teknologi, ekonomi, hukum, dan kebijakan publik yang terus berkembang.

(ameera/arrahmah.id)