Memuat...

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

Ameera
Jumat, 21 Agustus 2026 / 9 Rabiulawal 1448 15:05
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

PURWOKERTO (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8/2026).

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Rektor Unsoed.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan oleh pihak rektor dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK kemudian menyita uang ratusan juta rupiah sebagai bagian dari penindakan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan keprihatinannya atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Brian menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

"Kami prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," ujar Brian saat dimintai tanggapan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Brian, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sesuai dengan kewenangannya.

"Kemdiktisaintek siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum," imbuhnya.

Brian mengatakan Kemdiktisaintek akan terus mencermati perkembangan kasus yang melibatkan Rektor Unsoed tersebut.

Apabila dalam prosesnya ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan maupun tata kelola perguruan tinggi, kementerian akan melakukan pendalaman.

Kemdiktisaintek, kata Brian, juga akan mengambil langkah kelembagaan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi yang tidak dapat ditawar.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi dan tidak dapat ditawar. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," tegas Brian.

Dia menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang dapat mencederai integritas dunia pendidikan.

"Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan," lanjutnya.

Di tengah proses hukum yang dilakukan KPK, Brian meminta seluruh sivitas akademika Unsoed memastikan kegiatan kampus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan tetap berlangsung tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta seluruh sivitas akademika UNSOED tetap memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Brian.

Sementara itu, proses hukum terkait OTT tersebut masih ditangani KPK. Perkembangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diamankan, barang bukti, serta konstruksi perkara akan disampaikan KPK sesuai dengan tahapan penanganan perkara.

KPK juga akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.

(ameera/arrahmah.id)