JAKARTA (Arrahmah.id) – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.
Sebelumnya, Komisi I dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menuai polemik.
Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Selain itu, gelombang penolakan revisi UU TNI juga mengalir dari koalisi masyarakat sipil bahkan mahasiswa.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga. Lalu, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
(ameera/arrahmah.id)