JAKARTA (Arrahmah.id) — Roy Suryo merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menantangnya untuk mengikuti sidang pokok perkara dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Roy menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang keliru mengenai mekanisme hukum. Ia bahkan menyebut pihak yang menyampaikan tantangan tersebut tidak memahami hukum acara pidana.
"Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang, 'kalau berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak mengerti hukum, saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Roy, pengajuan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi seseorang yang berstatus tersangka. Ia berpandangan, keberadaan proses praperadilan berkaitan dengan pemeriksaan perkara pokok dan tidak bisa begitu saja diabaikan.
"Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara, kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu," tutur Roy.
Roy mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang dimaksudnya berada di Solo. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang meminta agar dirinya segera mengikuti sidang pokok perkara seharusnya memahami terlebih dahulu ketentuan hukum acara pidana.
Soroti Tidak Pernah Terima SPDP dan Surat Pencekalan
Dalam praperadilan jilid IV terkait pencekalan dirinya, Roy juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi dasar permohonan praperadilan.
Salah satunya, Roy mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun pemberitahuan terkait proses hukum lainnya sejak sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga setelah penetapan tersebut.
"Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor, itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor," kata Roy.
Menurut dia, momen wajib lapor seharusnya dapat dimanfaatkan penyidik apabila memang hendak menyampaikan perkembangan terkait perkara, termasuk SPDP maupun surat pencekalan.
"Kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan," jelasnya.
Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan praperadilan untuk sengaja menunda atau menghindari pemeriksaan perkara pokok. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Roy, jadwal persidangan praperadilan pun berada dalam kewenangan hakim sehingga dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau menunda proses tersebut sesuka hati.
Jokowi Tantang Roy dan Tifa Masuk Pokok Perkara
Sebelumnya, Jokowi menanggapi langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazahnya.
Jokowi meminta keduanya mengikuti proses persidangan hingga pokok perkara apabila memang meyakini bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut palsu
"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Jokowi mengatakan dirinya siap hadir dalam persidangan dan membawa dokumen ijazah yang dimilikinya. Ia menyebut akan membawa ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga ijazah sarjana (S1).
"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, dengan membawa persoalan tersebut ke pokok perkara, proses pembuktian dapat dilakukan secara terbuka di persidangan sehingga perkara dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan dirinya dapat segera memperoleh kepastian.
Di sisi lain, Roy tetap mempertahankan langkah praperadilan yang ditempuhnya. Ia menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan mekanisme hukum yang tersedia dan bukan bentuk upaya untuk menghindari proses persidangan pokok perkara.
Perdebatan antara pernyataan Jokowi dan respons Roy tersebut kini menjadi bagian dari dinamika proses hukum terkait perkara dugaan ijazah yang masih bergulir.
Roy menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, sembari menguji sejumlah prosedur penyidikan melalui jalur praperadilan.
(ameera/arrahmah.id)
