Memuat...

Simalakama Anggaran Pendidikan Negara

Oleh Desti RitdamayaPraktisi Pendidikan
Selasa, 30 Juni 2026 / 15 Muharam 1448 09:59
Simalakama Anggaran Pendidikan Negara
Ilustrasi. (Foto: Kumparan.com)

Bagai pungguk merindukan bulan. Kiranya tepatlah pepatah tersebut menggambarkan kondisi dunia pendidikan hari ini dalam mewujudkan pendidikan emas 2045. Tanpa bermaksud menciutkan asa, tapi realita hari ini, dunia pendidikan tak baik baik saja.

Viral kasus 60 ribu mahasiswa yang lolos PTN tahun 2025 tak daftar ulang. Mencuat dugaan salah satu penyebabnya terkendala biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melambung tinggi. Kendala ini pun nampaknya akan membebani mahasiswa baru 2026. Lantaran ramai orang tua mengeluhkan finansial keluarga yang tertekan inflasi, tak mampu membayar biaya UKT tersebut. Kasus seperti ini linear dengan hasil penelitian yang menyatakan bahwa UKT yang tinggi berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat drop out mahasiswa.

Yang menyesakkan, sudahlah mahal biaya pendidikan tingkat tinggi, lulusannya menimbulkan masalah lanjutan. Terjadi ledakan pengangguran terdidik. Bahkan ribuan lulusan S2 dan S3 terkategori pengangguran putus asa karena tak kunjung mendapat pekerjaan.

Segudang masalah bak benang kusut berakar dari masalah pembiayaan pun melingkupi pendidikan dasar hingga menengah. Di tengah euforia proyek MBG kebanggaan pak Presiden (menelan anggaran Rp 268 triliun/tahun), awal tahun ini terjadi tragedi pilu. Yaitu bunuh diri siswa SD NTT, karena putus asa dan sedih tak mampu membeli buku tulis serta pena. Kementerian pendidikan (2025) pun mengakui terdapat 3,9 juta anak tak bersekolah. Penyebab utamanya adalah faktor ekonomi. Maslah ini terus berulang setiap tahun. Negara hanya ‘pasrah’ membaca data.

Ada sekolah ambruk karena lapuk dimakan usia yang memakan korban guru dan siswa. Tapi disampingnya berdiri tegap SPPG dan Kopdes baru. Seakan-akan SPPG dan Kopdes lebih urgent daripada pendidikan. Masih berseliweran video siswa bertaruh nyawa dengan bergelantungan di tali jembatan seberangi sungai ke sekolah. Termasuk siswa menyeberangi sungai deras tanpa jembatan. Pun guru dan siswa yang kesulitan melintasi jalan berlumpur menuju sekolah. Akses, sarana dan prasarana sekolah yang tak kunjung diperbaiki tahun ke tahun. Tapi pemerintah dengan bangga mengumumkan ke publik telah mengalokasikan dana dari APBN sebesar Rp 2 triliun untuk proyek Sekolah Garuda. Miris.

Viral di media sosial guru-guru termasuk dosen men-spill gajinya. Gaji di bawah standar, bahkan lebih rendah dari gaji pembantu rumah tangga. Pun banjir media massa mainstream melansir pilunya kehidupan ekonomi guru honorer walaupun sudah lama mengabdi. Amat memprihatinkan, masih jauh dari kata layak. Pak Presiden Prabowo berpidato, gaji guru belum bisa naik karena anggaran negara terkuras akibat kebocoran kekayaan negara ke luar negeri. Tapi masyarakat dapat menilai, bahwa hal tersebut hanya dalih saja. Nampak gamblang Pak Presiden belum berkomitmen dan memprioritaskan anggaran negara untuk pendidikan. Buktinya untuk proyek ambisius MBG dan Kopdes cucuran anggaran dana negara mengalir deras.

Pemerintah mengklaim telah menetapkan mandatory spending untuk pendidikan paling sedikit 20% dari APBN dan APBD total anggaran. Tapi menurut International Institute for Management Development (IMD), anggaran pendidikan Indonesia termasuk rendah di dunia, yaitu peringkat 9 dari bawah. Sudahlah anggarannya rendah, acapkali disunat dalam penyalurannya, baik di pusat maupun di daerah. Fakta ini sudah menjadi rahasia umum. Menyedihkan. Dengan data-data ini, haruslah diakui negara gagal secara struktural dalam menjamin pembiayaan pendidikan rakyat secara merata.

Dari Mana Anggaran Pendidikan Gratis?

Pertanyaan di atas kerap diajukan, seakan-akan negara tak akan mampu mendapatkan pendapatan untuk menjamin pendidikan gratis bagi rakyat. Ya ada sikap pesimis bahkan dianggap mustahil hal tersebut terwujud. Mengingat anggaran dalam bidang tersebut teramat gendut.

Ada pidato menarik yang viral dari Menko Polhukam Mahfud MD. Beliau mengutip pernyataan pejabat PPATK Abraham Samad. Bahwa kalau saja di dunia pertambangan dapat menghapus celah korupsi, setiap kepala orang Indonesia mendapatkan 20 juta/bulan tanpa kerja apapun. Pidato ini patut diaminkan. Menilik pada mega korupsi timah 271 triliun. Jika dibagi sama rata besaran korupsi tersebut ke seluruh rakyat, setiap kepala akan mendapat jatah 1 juta rupiah. Padahal korupsi dunia pertambangan menjamur.

Ini menunjukkan bahwa hasil korupsi dari dunia pertambangan saja menghasilkan cuan yang luar biasa besar. Apatah lagi tanpa dikorupsi. Realitasnya pengelolaan pertambangan Indonesia selama ini bukan sepenuhnya di tangan negara. Maka berapa anggaran yang akan dihasilkan jika dari dunia pertambangan nihil korupsi dan sepenuhnya negara yang mengelolanya. Ya melimpah ruah, tak terhitung lagi. Kemenkeu (2014) melansir bahwa jika seluruh Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dicairkan dalam bentuk uang akan menghasilkan ratusan ribu triliuan rupiah. Woow.

Tak diragukan lagi, sumber keuangan dari pengelolaan SDA saja sudah lebih dari cukup menjadi sumber biaya pendidikan. Tak perlu menarik sejuta pajak yang memberatkan rakyat. Tapi sayangnya, pemerintah sampai detik ini masih menutup mata terkait sumber keuangan ini. Lantaran pemerintah memberlakukan pengelolaan SDA secara liberal kapitalistik. Yaitu pengelolaan SDA bukan di tangan negara. Tapi diserahkan pada Badan Usaha (korporasi) baik atas nama pemerintah, swasta, maupun asing. Negara hanya berperan sebagai regulator. Negara hanya mendapat ‘jatah’ berupa royalti yang tak sepadan. Imbasnya yang mengecap manisnya limpahan cuan dunia pertambangan bukan rakyat, tapi pemilik modal (korporasi).

Islam: Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Dalam Islam, pendidikan termasuk kebutuhan pokok yang langsung dijamin pemenuhannya oleh negara. Artinya negara yang menyediakan biaya, sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) dan semua yang terkait dalam pemenuhan kebutuhannya. Dalilnya merujuk pada tindakan Rasulullah SAW dalam masa kepemimpinan di Madinah.

Rasulullah SAW memberikan upah berupa kebebasan untuk 70 orang tawanan perang Badar, karena telah mengajar anak-anak muslim dalam membaca dan menulis. Tindakan Rasulullah SAW ini juga dilanjutkan oleh kepemimpinan kaum muslim selanjutnya pasca Rasulullah SAW wafat. Kewajiban pemenuhan pendidikan rakyat di pundak negara. Dianggap kezaliman, apabila kewajiban ini dilalaikan oleh negara dengan mengalihkan bebannya pada rakyat. Karena menyelisihi hukum syara’. Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari).

Negara menggunakan pos kepemilikan umum dari baitul mal dalam pembiayaan pendidikan. Pos ini diperoleh dari pengelolaan SDA air (laut, sungai, danau, rawa); padang (isi perut bumi) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala). Syari’at Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola kepemilikan umum. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api

Apabila pos ini kosong, pembiayaannya diambil dari pos selain kepemilikan umum dalam baitul mal. Jika semua pos baitul mal kosong, kebijakan negara memungut pajak atas muslim yang kaya. Pun jika tak mencukupi juga negara dapat mengambil langkah berhutang tanpa riba. Tapi langkah-langkah ini hanya bersifat sementara. Setelah pos terpenuhi kembali, segera dihentikan. Negara juga dapat membangkitkan semangat berinfaq rakyat dalam membantu negara terkait biaya ini. Sehingga hanya dalam sistem Islam ada jaminan bagi rakyat menikmati pendidikan secara layak dan murah.

Wallahu a’lam bis shawab

Editor: Hanin Mazaya