Memuat...

Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Ameera
Selasa, 22 Juli 2025 / 27 Muharam 1447 12:05
Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi langkah hukum tersebut.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Selasa (22/7/2025).

Ari menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak pernah merugikan keuangan negara dalam kebijakan impor gula yang menjadi dasar putusan pengadilan.

"Faktanya tidak ada kerugian negara itu. Dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ari menilai perkara ini semestinya menjadi ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

"Kalau mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara. Itu kewenangannya presiden atau BPK, bukan majelis hakim pidana. Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun, jadi tidak layak dipidana satu hari pun," tegasnya.

Banding ini menjadi langkah lanjutan Tom Lembong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang dianggapnya sebagai perbedaan penilaian kebijakan.

(ameera/arrahmah.id)