Memuat...

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Ameera
Jumat, 18 Juli 2025 / 23 Muharam 1447 20:15
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta dan koperasi.

Selain pidana badan, Tom diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan kurungan tambahan 6 bulan bila tidak dibayar.

Majelis hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti karena tidak menemukan aliran dana korupsi yang masuk ke kantong Tom.

Kasus ini berawal dari penerbitan PI impor gula yang menurut jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pembelaannya, Tom dan kuasa hukumnya menyatakan vonis ini bermuatan politis, mengingat dirinya merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

Mereka menilai keterangan saksi di persidangan justru meringankan terdakwa.

Putusan ini menutup babak panjang persidangan dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan pejabat tinggi Kementerian Perdagangan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)