Ramai media melansir pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Sebenarnya Perpres ini sudah ditetapkan 24 Oktober tahun lalu. Tapi hangat diperbincangkan kembali seiring dengan menguatnya polemik LGBTQ di ruang publik. Apalagi setiap Juni, komunitas LGBTQ memperingati Pride Month (bulan mengenang perlawanan komunitas gay terhadap polisi di Stonewall Inn, New York tahun 1969). Dalam momentum ini mereka secara massif menyuarakan pengakuan normalisasi dan legalitas LGBTQ.
Tapi yang menjadi tanda tanya, walaupun sudah ada Perpres, apakah berdampak pada reduksi statistik LGBTQ di negeri ini? Data Kemenkes tahun 2025 menyatakan Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV. Diperkirakan terdapat 564.000 jiwa terpapar HIV AIDS. Menakutkan lagi, terjadi peningkatan kasus penyakit turunan HIV AIDS dan semarga pada usia produktif. Seperti sifilis, tuberkulosis, toksoplasmosis, meningitis kriptokokus, sitomegalo, infeksi CMV, ko-infeksi virus hepatitis, kanker dan lain sebagainya (www.kemenkes.go.id). Semua terkategori penyakit menular yang disebabkan kebiasaan seks tak sehat, 50 % lebih bersumber dari LGBTQ. Setiap pengidapnya tak berdaya menahan sakit dan berakhir dengan kematian yang mengenaskan.
LGBTQ pun terus membawa permasalahan kompleks dalam pranata sosial. Dari sisi institusi keluarga, seks bebas LGBTQ semakin mengurangi pernikahan heteroseksual. Berdampak pada pengurangan angka kelahiran generasi ke depan (depopulasi). Tak hanya itu, perselingkuhan pasangan yang terindikasi LGBTQ menyumbang tingginya angka perceraian. Bahkan perceraian tersebut menimpa rumah tangga yang tak lagi tergolong baru dan sudah memiliki anak.
LGBTQ penyumbang tingginya kriminalitas. Angka pembunuhan dari kalangan LGBTQ terhadap ‘pasangannya' semakin menanjak. Tak jarang pembunuhan dilakukan secara sadis dengan memutilasi atau membakar pasangannya. LGBTQ pun memiliki angka tinggi dalam menggunakan narkoba dan miras. Wajar karena pelarian konflik dan depresi ‘mental’ mereka adalah zat-zat terlarang dan alkohol. Relevan juga dengan tingginya angka bunuh diri dari LGBTQ.
Liberalisme dan Hukum Mandul Menyuburkan LGBTQ
Apakah dapat dikatakan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tak berdaya menghadapi penyebaran penyimpangan fitrah, penyakit sosial dan perilaku kriminal ini? Menelaah lebih mendalam, masifnya penyebaran LGBTQ disebabkan oleh dua aspek, yaitu :
Pertama, penerapan sistem liberalisme.
Standar kebenaran dalam masyarakat hari ini bukanlah syari’at Islam. Tapi aturan-aturan yang lahir dari sistem sekuler. HAM dan liberalisme (kebebasan) sebagai turunan ‘genetik’ sekulerisme merasuki pikiran dan tingkah laku generasi serta mewarnai setiap sendi kehidupan publik.
Wajar muncul klaim-klaim ‘keramat’, seperti LGBTQ bagian dari HAM yang harus dihargai; diskriminasi pada LGBTQ pelanggaran HAM; penentang LGBTQ adalah intoleran dan sebagainya. Klaim-klaim tersebut dipromosikan secara sistematis dan massif melalui gerakan politik dan sosial dalam masyarakat.
Dalam gerakan politik, para aktifis LGBTQ bergerak atas nama organisasi untuk menginjeksi ide-ide mereka. Di tingkat internasional terdapat ILGA yang menaungi ratusan organisasi serupa di berbagai negara. Termasuk di Indonesia seperti gaya nusantara, institute pelangi perempuan, arus pelangi, Ardhanary Institute, GWL INA. Berbagai organisasi ini bernaung di bawah payung PBB yang memang berkomitmen melindungi dan mempromosikan LGBTQ.
PBB telah membuat program dan mengucurkan dana besar untuk komunitas LGBTQ. Misalnya program Being LGBT in Asia, UNDP mengucurkan 8 juta dolar untuk Cina, Filipina, Indonesia, Kamboja, Mongolia, Nepal, Thailand dan Vietnam. Masih banyak program yang serupa, misal #WeBelongAfrica, Being LGBTI in The Carribean, LGBTI Inclusion Index, UN-GLOBE. Tak hanya itu PBB meminta negara anggota untuk meratifikasi konvensi internasional terkait penghapusan dikriminasi terhadap LGBT. Semua ini memobilisasi upaya dukungan, penguatan dan pelegalan LGBTQ di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Dalam gerakan sosial, peran dunia entertainment berpengaruh signifikan terhadap penetrasi ide dan gaya hidup LGBTQ. Musik, film, agensi, podcast pada televisi dan media sosial (facebook, instragram, twiter, youtube) menampilkan tren kekinian konten LGBTQ. Bahkan phobia-LGBTQ tak diberi tempat dalam media sosial. Banyak kasus individu dan organisasi yang mengecam LGBTQ di media sosial dibekukan akunnya. Tak ayal, penerimaan, dukungan dan kuantitas LGBTQ pada generasi muda merebak bak jamur di musin hujan. Hal inilah yang akhirnya ‘memenjarakan’ masyarakat untuk menentang dan mengisolasi LGBTQ.
Kedua, sistem sanksi yang mandul.
Betapa banyak kasus pesta seks LGBTQ hanya berakhir dengan ‘pembinaan’ moral. Tak dianggap sebagai tindak kriminal yang diberikan sanksi tegas. Karena sampai detik ini belum ada pasal pidana LGBTQ dalam KUHP. Bahkan masih segar dalam ingatan, tahun 2017 Mahkamah Agung menganulir permohonan uji materi yang ingin memasukkan LGBTQ dalam tindak pidana.
Naskah akademik dan rancangan UU pidana LGBTQ diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menghadapi banyak hambatan. Terdapat 37 organisasi yang mengklaim Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap usulan MUI tersebut. Dugaan kuat ada aktor internasional, kucuran dana asing, hingga kepentingan tertentu di balik penolakan tersebut.
Artinya penerapan sistem kapitalisme liberalisme dengan sistem sanksi yang mandul, tak akan pernah dapat diharapkan menyelesaikan masalah LGBTQ sampai ke akarnya.
Islam Solusi Paripurna
Massif dan sistematisnya kampanye LGBTQ, hanya Islam yang mampu meredam dan membendungnya. Syaratnya penanganan preventif dan kuratif LGBTQ dalam Islam diterapkan pada level keluarga, masyarakat maupun negara.
Dalam keluarga, orang tua wajib menanamkan aqidah Islam kepada anak-anak sehingga syari’at Islam menjadi standar perbuatannya. Anak harus paham bahwa Islam mengharamkan pemenuhan gharizah na’u melalui hubungan sejenis, seperti dilakukan kaum Nabi Luth. Al Quran (Surat An Naml ayat 54-58) menyebut LGBTQ sebagai alfaahisyah (keji dan hina). Allah SWT pun memberikan sanksi berat pada pelakunya. Hal ini disampaikan lewat lisan Rasulullah SAW yang mulia
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya: Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya (HR. Ahmad 2.784, Abu Daud 4.462)
Secara teknis orang tua membiasakan anak menutup aurat disertai penjelasan batasan aurat; mendidik anak sesuai fitrah gendernya; memisahkan tempat tidur anak untuk menghindari tidur dalam tempat dan selimut yang sama; menjauhkan anak dari media massa dan sosial berkonten LGBTQ dan sebagainya.
Dalam masyarakat wajib dikencangkan amar ma’ruf nahi munkar. Peran ulama dan tokoh mengedukasi masyarakat terkait keharaman LGBTQ. Tenaga kesehatan menjelaskan bahaya penyakit yang ditimbulkan LGBTQ. Struktur masyarakat lain pun turut aktif untuk menyuarakan penolakan terhadap LGBTQ di lingkungan sekitar dan berbagai media. Melalui cara ini aktivitis dan pendukung LGBTQ akan tak nyaman atau malu untuk mengekspos diri di ruang publik.
Negara adalah benteng paling kokoh karena memiliki kebijakan dan perangkat hukum. Negara bertanggung jawab mencegah, membatasi dan menghentikan setiap upaya yang mempromosikan LGBTQ di ruang publik. Negara harus tegas menolak UU atau konvensi internasional yang mendukung LGBTQ. Menutup setiap sarana dan prasarana promotor LGBTQ. Menyediakan sarana dan prasarana untuk menyadarkan dan menyembuhan aktivis LGBTQ agar kembali ke fitrahnya. Memberlakukan sanksi bagi aktivis, penggiat dan pendukung LGBTQ. Yaitu hukuman mati dan ta’zir bagi aktivisnya agar terputus mata rantai LGBTQ. Hukuman ta’zir bagi penggiat dan pendukung LGBTQ. Mengedukasi masyarakat dengan aqidah dan syari’at Islam sehingga tumbuh kesadaran untuk menolak LGBTQ.
Jika hanya Islam yang mampu mematikan LGBTQ hingga ke akarnya, masihkah ragu dengan penerapan sistem Islam kaffah?
Wallahu a’lam bis shawwab
