Memuat...

Kondisi Kesehatan Dr. Hussam Abu Safiya Kian Memburuk di Penjara 'Israel'

Zarah Amala
Senin, 6 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 10:30
Kondisi Kesehatan Dr. Hussam Abu Safiya Kian Memburuk di Penjara 'Israel'
Dr. Hussam Abu Safiya dalam foto pertama yang beredar di publik sejak penahanannya oleh pasukan Israel pada Desember 2024. (Foto: via Media Sosial)

RAMLA (Arrahmah.id) - Pengacara Nasser Odeh, yang mewakili Dr. Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang menurun drastis setelah dipindahkan ke unit interogasi dan penahanan bawah tanah 'Rekefet' di Penjara Nitzan, Ramla.

Dalam kunjungan pada 2 Juli 2026, Odeh melaporkan bahwa ia nyaris tidak mengenali kliennya. Abu Safiya dibawa ke ruang pertemuan dengan tangan dan kaki terborgol, dikawal oleh penjaga bertopeng, serta mengalami luka memar yang terlihat jelas di kepala, sekitar mata, telinga, dan leher.

Odeh menyatakan bahwa Dr. Abu Safiya tampak sangat lemah, kesulitan bernapas dan berbicara, berulang kali kehilangan keseimbangan saat duduk, dan hampir pingsan selama pertemuan. Kepada pengacaranya, Abu Safiya mengungkapkan bahwa ia menjadi sasaran pemukulan setiap hari oleh penjaga penjara. Ia bahkan mengaku pernah diserang oleh empat hingga lima penjaga menggunakan tongkat dan palu di sel isolasi Penjara Ganot sebelum dipindahkan ke unit Rekefet.

"Terakhir kalinya Anda melihat saya... Mereka membawa saya ke sini untuk membunuh saya... Saya tidak melihat diri saya hidup... Ini adalah akhirnya," ujar Abu Safiya seperti yang dikutip oleh pengacaranya.

Menanggapi laporan tersebut, Nasser Odeh bersama organisasi hak asasi manusia Physicians for Human Rights (PHR) menuntut otoritas 'Israe' untuk melakukan transfer segera, pemeriksaan medis independen, serta kunjungan yudisial mendesak untuk menilai kondisi sang dokter.

PHR telah mengajukan petisi ke berbagai otoritas 'Israel', termasuk penasihat hukum pemerintah dan komite Knesset, dengan peringatan keras bahwa keterlambatan tindakan dapat membahayakan nyawa Dr. Abu Safiya. Menurut PHR, kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan dokter dan tenaga medis Palestina lainnya yang ditahan tanpa pengawasan eksternal.

Dr. Hussam Abu Safiya telah ditahan oleh otoritas pendudukan 'Israel' sejak 27 Desember 2024 di bawah Undang-Undang Kombatan Tidak Sah (Unlawful Combatants Law). Hingga kini, pihak 'Israel' belum mengajukan dakwaan resmi maupun memulai proses pidana terhadap dirinya. Setelah pengadilan memperpanjang masa penahanannya selama enam bulan, Mahkamah Agung 'Israel' menolak banding yang diajukan pihak pengacara pada 10 Juni 2026.

Unit Rekefet sendiri dikenal sebagai unit interogasi bawah tanah rahasia di Penjara Nitzan yang sering menerima tuduhan terkait penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan. Pejabat PHR, Naji Abbas, menggambarkan kesaksian pengacara Odeh sebagai "salah satu kesaksian paling mengejutkan sejak dimulainya perang," dan kembali mendesak investigasi independen segera atas dugaan penyiksaan terhadap tahanan Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)