Memuat...

Untuk Pertama Kalinya, AS Akan Tawarkan Layanan Paspor di Permukiman Ilegal Tepi Barat

Zarah Amala
Kamis, 26 Februari 2026 / 9 Ramadan 1447 10:29
Untuk Pertama Kalinya, AS Akan Tawarkan Layanan Paspor di Permukiman Ilegal Tepi Barat
Amerika Serikat mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya mereka akan menyediakan layanan paspor dan konsuler secara langsung di dalam pemukiman Yahudi Israel ilegal. (Foto: via Wikimedia. Desain: Palestine Chronicle)

YERUSALEM (Arrahmah.id) - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Yerusalem mengumumkan kebijakan baru yang kontroversial: penyediaan layanan paspor dan konsuler rutin langsung di dalam wilayah pemukiman ilegal 'Israel', Efrat, di Tepi Barat yang diduduki. Layanan ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Jumat (27/2/2026).

Langkah ini menandai kali pertama pejabat konsuler AS memberikan layanan operasional di dalam wilayah pemukiman di Tepi Barat. Pihak Kedutaan menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk menjangkau warga negara AS di luar negeri. Selain di Efrat (sebelah selatan Betlehem), AS berencana memperluas layanan serupa ke lokasi lain, termasuk pemukiman Beitar Illit, serta lokasi di kota Ramallah (Tepi Barat) dan kota-kota besar di 'Israel' seperti Haifa.

Kebijakan ini memicu kemarahan luas dari berbagai kelompok Palestina. Gerakan perlawanan Hamas secara resmi mengecam langkah tersebut sebagai "preseden berbahaya" dan bentuk pengakuan praktis atas legitimasi pemukiman ilegal 'Israel' di tanah Palestina.

Kritik utama dari pihak Palestina mencakup pemukiman 'Israel' di Tepi Barat dianggap ilegal di bawah hukum internasional, dan langkah AS dipandang sebagai tindakan yang memperkuat kendali 'Israel' atas wilayah pendudukan.

Hamas menyoroti inkonsistensi Washington yang secara retorika menyatakan oposisi terhadap ekspansi pemukiman, namun secara praktis justru memperkuat infrastruktur dan kehadiran pemukim melalui layanan diplomatik langsung.

Para pengamat Palestina memperingatkan bahwa langkah ini dapat memperkuat fakta di lapangan (entrenched facts on the ground) yang akan semakin mempersulit prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka di masa depan.

Hingga saat ini, layanan paspor AS secara tradisional hanya tersedia di Kedutaan Besar AS di Yerusalem dan kantor cabang di Tel Aviv. Perubahan kebijakan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai pergeseran signifikan dalam hubungan diplomatik AS terkait isu pemukiman di wilayah pendudukan. (zarahamala/arrahmah.id)