Memuat...

YLKI Desak Korban Keracunan MBG Ajukan Class Action, Jalur Damai Dinilai Tak Beri Efek Jera

Ameera
Sabtu, 31 Oktober 2026 / 21 Jumadilawal 1448 15:32
YLKI Desak Korban Keracunan MBG Ajukan Class Action, Jalur Damai Dinilai Tak Beri Efek Jera
YLKI Desak Korban Keracunan MBG Ajukan Class Action, Jalur Damai Dinilai Tak Beri Efek Jera

JAKARTA (Arrahmah.id) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bersama para korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap penyelenggara program tersebut.

Langkah hukum ini dinilai perlu ditempuh agar kasus keracunan massal yang berulang tidak hanya diselesaikan melalui kesepakatan damai atau jalur kekeluargaan.

YLKI menilai penyelesaian informal semacam itu belum memberikan efek jera kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun penyedia jasa kuliner yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa kesepakatan damai atau mediasi di luar pengadilan yang dilakukan bersama korban tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana.

"Penyelesaian sengketa memang ada yang diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai atau mediasi. Itu pun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun, di luar itu konsumen atau siswa tidak sepakat menerima dari kesepakatan damai, itu bisa melakukan aksi di luar hukum atau gugatan," ujar Niti Emiliana, Jumat (30/10/2026).

Niti juga menyoroti praktik penyelesaian kasus secara informal yang dinilai berpotensi digunakan untuk meredam kekecewaan masyarakat.

Salah satu praktik yang disorot adalah penandatanganan surat pernyataan yang membatasi korban atau pihak terkait untuk menyebarluaskan informasi mengenai kasus keracunan MBG kepada media.

Menurutnya, praktik tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena berpotensi menghambat keterbukaan informasi dan mengaburkan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

YLKI menilai kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program MBG masih perlu diperbaiki, terutama dalam menjamin keamanan pangan serta perlindungan terhadap penerima manfaat.

Niti menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada LPKSM untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen yang dirugikan.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu ada legal standing, LPKSM bisa melakukan gugatan atas nama konsumen, tanpa terlibat dalam kasus keracunan itu," katanya.

Karena itu, YLKI mendorong korban keracunan MBG maupun lembaga perlindungan konsumen memanfaatkan mekanisme gugatan perwakilan kelompok. Gugatan tersebut dinilai relevan karena satu peristiwa keracunan makanan dapat menimbulkan kerugian terhadap banyak orang sekaligus.

"Gugatan class action bisa dilakukan karena korbannya massal. Gugatan kelompok memiliki kekuatan yang jauh lebih besar dibandingkan gugatan individu per konsumen," tutur Niti.

Ia menambahkan, keberadaan LPKSM sebagai pihak yang memiliki legal standing memungkinkan lembaga tersebut memperjuangkan hak-hak konsumen melalui jalur hukum.

Hal itu juga menjadi alternatif ketika korban di lapangan sebelumnya telah menyepakati perdamaian dengan pihak penyelenggara.

Ganti Rugi Bukan Sekadar Sanksi

Selain mendorong gugatan hukum, YLKI mengingatkan bahwa pemenuhan ganti rugi kepada korban merupakan kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen, bukan sekadar bentuk sanksi atau kebijakan sukarela.

Tanggung jawab tersebut, menurut Niti, tidak hanya mencakup biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, tetapi juga pemeriksaan laboratorium, pemulihan kondisi psikologis korban, hingga upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Ia menegaskan, meskipun penerima manfaat tidak membayar makanan secara langsung, penyelenggaraan program MBG menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat.

Oleh karena itu, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga dan transparansi dalam penanganan setiap kasus.

"Ganti rugi itu bukan sanksi, tetapi kewajiban karena ada konsumen yang dirugikan. Tanggung jawab ini mencakup biaya rumah sakit, pemeriksaan laboratorium, pemulihan trauma psikologis, hingga pengembalian kepercayaan publik.

Meskipun penerima tidak membayar langsung, program MBG ini mendanai operasinya dari pajak masyarakat, sehingga negara harus hadir melindungi warga dan memastikan transparansi hukum berjalan fair," tutup Niti.

Dorongan YLKI tersebut menempatkan persoalan keracunan MBG bukan semata-mata sebagai masalah teknis penyediaan makanan, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen, tanggung jawab penyelenggara, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Dengan demikian, penanganan kasus keracunan MBG diharapkan tidak berhenti pada pemberian kompensasi atau kesepakatan damai, tetapi juga disertai evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan, pengawasan SPPG, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti lalai.

(ameera/arrahmah.id)