JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Menurut Yusril, putusan tersebut menegaskan bahwa dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh pihak yang bersangkutan.
Yusril menilai putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah hal prinsipil dalam ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril, Jumat (14/8/2026).
Menurut Yusril, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya sudah dapat dipahami.
Pengaduan tersebut, kata dia, hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tegasnya.
Delik Aduan
Yusril menjelaskan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
"Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," sambung Yusril.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses hukum tidak dimulai hanya karena adanya laporan atau pengaduan dari pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.
Cegah Multitafsir
Yusril menilai penegasan MK memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan juga dapat dilakukan oleh pihak lain.
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," jelasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Yusril menegaskan tidak ada perubahan mendasar terhadap keberadaan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Yang diperjelas adalah pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Pemerintah Hormati Putusan MK
Yusril menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan akan melaksanakannya sebagaimana mestinya. Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
"Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK," ujarnya.
Yusril menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran.
"Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan," kata Yusril.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memperjelas bahwa proses hukum terkait dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dimulai atas dasar laporan dari sembarang pihak.
Pengaduan harus berasal langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
(ameera/arrahmah.id)
