Memuat...

Yusril Tegaskan Abdul Karim Tak Akan Diserahkan Siprus ke "Israel"

Ameera
Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 07:51
Yusril Tegaskan Abdul Karim Tak Akan Diserahkan Siprus ke "Israel"
Yusril Tegaskan Abdul Karim Tak Akan Diserahkan Siprus ke "Israel"

JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (22/7) malam.

Pertemuan tersebut digelar untuk mengklarifikasi penanganan kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, warga negara asing (WNA) pemegang paspor Palestina yang telah ditangkap berdasarkan red notice Interpol dan dideportasi ke Siprus.

Yusril menjelaskan, setelah proses deportasi dilakukan, muncul berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial, termasuk isu bahwa Abdul Karim akan diserahkan oleh Siprus kepada "Israel".

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Pemerintah perlu memberikan klarifikasi bahwa Abdul Karim yang ditangkap tidak terkait dengan aktivisme perjuangan Palestina maupun kegiatan kemanusiaan di Gaza, melainkan berkaitan dengan kasus terorisme sesuai permintaan penegakan hukum internasional," ujar Yusril.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan Interpol, seseorang yang telah diserahkan kepada negara tujuan berdasarkan red notice tidak dapat begitu saja dipindahkan ke negara ketiga.

"Jadi tidak mungkin diserahkan kepada 'Israel'. Pemerintah Indonesia juga telah menerima komunikasi resmi dari pemerintah Siprus yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki niat menyerahkan Abdul Karim ke 'Israel' karena yang bersangkutan akan menjalani proses hukum di Siprus," kata Yusril.

Untuk memastikan komitmen tersebut, Yusril mengaku telah memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia dan meminta penjelasan secara langsung.

"Saya meminta komitmen pemerintah Siprus agar tidak menyerahkan yang bersangkutan ke 'Israel'. Dubes Siprus telah menyampaikan bahwa pemerintahnya memang tidak bermaksud melakukan hal tersebut," ujarnya.

Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menjalankan seluruh prosedur sesuai mekanisme yang berlaku dalam penanganan buronan internasional berdasarkan red notice Interpol.

Terkait mekanisme pemulangan Abdul Karim, Yusril mengatakan pemerintah memilih jalur deportasi, bukan ekstradisi, karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

"Deportasi dilakukan atas dasar permintaan Interpol. Malam ini saya juga menjelaskan hal tersebut kepada MUI dan ormas-ormas Islam yang mempertanyakan langkah pemerintah, seolah-olah Indonesia tidak memiliki komitmen terhadap perjuangan rakyat Palestina," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meluruskan informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

"Pertama, Miqdad bukan seorang ulama. Yang berkembang di masyarakat seolah-olah pemerintah mendeportasi seorang ulama Palestina. Faktanya, beliau adalah warga biasa berusia 41 tahun," jelasnya.

Selain itu, hasil penelusuran aparat menunjukkan Abdul Karim telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun dan tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam aktivitas kemanusiaan di Gaza maupun perjuangan Palestina.

"Penyelidikan tidak menemukan adanya aktivitas kemanusiaan yang dilakukan yang bersangkutan selama berada di Indonesia maupun di Gaza. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta," tutup Yusril.

(ameera/arrahmah.id)