YERUSALEM (Arrahmah.id) - Pengadilan 'Israel' menolak permohonan untuk membekukan tender pembangunan 1.234 unit permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem yang diduduki.
Keputusan Pengadilan Distrik Yerusalem tersebut diumumkan Selasa (8/9/2026), meski proyek itu mendapat kecaman luas dari negara-negara Arab, Islam, dan Barat karena dinilai dapat menghambat pembentukan negara Palestina.
Tiga organisasi 'Israel', Ir Amim, Bimkom, dan Peace Now, mengatakan pengadilan juga menolak permohonan untuk menghentikan langkah lanjutan terkait proyek tersebut. Mereka memperingatkan pembangunan E1 dapat memicu pengusiran warga Palestina dari kawasan itu.
Permohonan pembekuan diajukan pada Agustus melalui tiga gugatan yang diajukan organisasi-organisasi tersebut bersama sejumlah warga Palestina. Mereka mempersoalkan penerbitan tender tanpa pemberitahuan sebelumnya, meski otoritas 'Israel' disebut telah berkomitmen memberikan pemberitahuan sebelum tender diumumkan.
Menurut ketiga organisasi tersebut, melanjutkan proses tender ketika gugatan masih berjalan dapat menciptakan fakta baru di lapangan dan menyulitkan pemberian pemulihan hukum apabila gugatan nantinya dikabulkan.
Proyek E1 secara keseluruhan mencakup sekitar 3.400 unit permukiman antara Yerusalem dan Maale Adumim. Negara-negara Arab, Islam, dan Barat sebelumnya memperingatkan proyek tersebut dapat memutus keterhubungan wilayah Tepi Barat bagian tengah dan selatan serta mengisolasi Yerusalem Timur dari wilayah Palestina di sekitarnya.
Organisasi-organisasi 'Israel' itu menilai keputusan pengadilan menguntungkan pemerintah 'Israel' karena memungkinkan proyek tersebut terus berjalan dan menciptakan perubahan di lapangan yang sulit dibatalkan.
Mereka memperingatkan pembangunan E1 tidak hanya memperdalam aneksasi dan mengurangi peluang penyelesaian politik, tetapi juga berpotensi mendorong pengusiran warga Palestina yang tinggal di kawasan tersebut.
'Israel' menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak 1967. Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman 'Israel' di wilayah pendudukan ilegal berdasarkan hukum internasional, sementara 'Israel' menolak pandangan tersebut.
Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mengatakan kebijakan 'Israel' di Tepi Barat sejak akhir 2022 menunjukkan proses bertahap untuk mengubah sistem pemerintahan, administrasi, dan peraturan demi memperkuat proyek aneksasi dan perluasan permukiman.
Lembaga tersebut menyoroti percepatan pembangunan permukiman, pendaftaran dan pengaturan lahan, perluasan kontrol ke Area A dan B yang secara resmi berada di bawah kendali Palestina, serta pembangunan proyek E1 dan pendirian puluhan permukiman baru.
Menurut lembaga tersebut, kebijakan itu secara bertahap mengubah distribusi kendali atas tanah, sumber daya, dan perencanaan wilayah, bahkan sebelum 'Israel' secara resmi mengumumkan aneksasi secara menyeluruh.
Dalam periode sekitar 1.000 hari sejak dimulainya perang 'Israel' di Gaza pada Oktober 2023, pemukim 'Israel' disebut telah mendirikan sekitar 200 pos permukiman baru di berbagai wilayah Tepi Barat. (zarahamala/arrahmah.id)
